Pasuruan (beritajatim.com) – Guna permudah pelayanan, Pengadilan Negri Bangil kelas I B meluncurkan ‘Cak Bangil’ yang merupakan sebuah layanan yang menggunakan aplikasi Whatsapp.
Setiap warga bisa mengakses aplikasi ini dinomor 0823-3394-9300. Setiap orang yang ingin mengakses hanya tinggal mengirimkan pesan “info”, secara otomatis nanti akan ditindaklanjuti dan muncul jadwal persidangan.
“Sekarang sudah jamannya teknologi, jadi kami juga meluncurkan layanan yang mudah diakses oleh masyarakat. Layanan ini bernama “Cak Bangil” yang bisa diakses melalui pesan singkat Whatsapp,” jelas Amirul, Juru Bicara PN Bangil, Senin (20/06/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkab-pasuruan”]
Amirul juga menjelaskan bahwa Cak Bangil ini bisa memberikan jadwal persidangan yang berlangsung. Mulai dari perkaranya sampai jam persidangangan.
Hal ini juga dibuktikan dengan penyelesaian 199 kasus pidana dan 31 kasus perdata. Sejumlah kasus ini di selesaikan dengan kurun waktu 6 bulan, dari bulan Januari hingga Juni.
“Totalnya ada 199 kasus pidana dan 31 kasus perdata mulai bulan Januari sampai Juni. Kasus pidana sendiri didominasi dengan penyalahgunaan narkotika, sedangkan perdata didominasi perceraian dan sengketa tanah,” lanjutnya.
Amirul juga berharap dengan adanya fitur-fitur seperti Cak Bangil ini akan selalu memudahkan masyarakat. Sehingga masyarakat bisa mengetahui terkait Pengadilan Negri Bangil secara transparan. (ada/kun)






