Blitar (beritajatim.com) — Dinding moral Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar kini tengah diuji oleh krisis kepercayaan yang tajam dari mahasiswanya sendiri.
Dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret seorang oknum dosen kini bermuara pada satu pertanyaan kritis yaknj mampukah pihak rektorat dan yayasan bersikap tegas, atau justru tersandera oleh dugaan “utang budi” masa lalu kepada sang terduga pelaku?
Eskalasi kemarahan mahasiswa memuncak. Sebuah spanduk besar bertuliskan “Mosi Tidak Percaya” membentang di area kampus, dipasang oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat UNU Blitar.
Aksi ini bukan tanpa alasan, langkah ini diambil setelah audiensi kedua antara mahasiswa dan Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi (BPP) UNU Blitar berujung jalan buntu tanpa keputusan pemecatan yang dituntut mahasiswa.
Kompleksitas kasus ini membongkar dugaan adanya relasi kuasa yang timpang di dalam institusi. Narasi yang berkembang di kalangan mahasiswa menyebutkan bahwa kampus terkesan mengulur waktu dan melindungi terduga pelaku.
Alasannya ironis yakni oknum dosen tersebut dilabeli sebagai “tokoh berjasa” dalam sejarah kampus, membuat sejumlah pimpinan dikabarkan segan dan merasa berutang budi.
Fakta di lapangan menunjukkan skala kasus ini sangat mengkhawatirkan. Terduga pelaku diduga telah melancarkan aksinya sebagai “predator” selama hampir satu dekade.
“Hari ini dari Komisariat UNU Blitar dan juga LPM Bhanu Tirta mengadakan audiensi kedua dengan BPP, namun belum ada keputusan final. Tuntutan kami jelas yaknj emecatan dengan tidak hormat kepada terduga pelaku,” Ahmad Kafi, Ketua PMII Komisariat UNU Blitar, Senin (18/05/2026).
Mahasiswa pun memberikan ultimatum keras. “Jika tuntutan kami tidak diindahkan, tiga hari ke depan kita akan melaksanakan aksi turun ke jalan. Hari ini kami langsung melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada Polres dan juga pihak kampus,” tambahnya.
Hingga Senin (18/5/2026), tercatat sedikitnya 15 mahasiswi telah berani bersuara dan melaporkan dugaan pelecehan tersebut, dengan didampingi oleh PMII dan LPM Bhanu Tirta.
Menghadapi gelombang protes dan kritik tajam terkait lambannya penanganan, BPP UNU Blitar akhirnya buka suara. Sekretaris BPP UNU Blitar, Rudianto Hendra Setiawan, membantah tudingan pembiaran dan mengklaim institusinya tengah menempuh jalur prosedural yang ketat.
Rudianto menjelaskan, sejak laporan pertama masuk pada 23 April 2026, pihak kampus telah mengaktifkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) dan membentuk Satgas Etik khusus.
“Satgas telah melakukan penelusuran awal, pendampingan, dan membuka ruang pelaporan seluas-luasnya. Kami juga membentuk Satgas Etik yang melibatkan unsur BPP guna memastikan proses pemeriksaan berjalan independen, profesional, dan akuntabel sesuai amanat Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021,” terang Rudianto.
Untuk menepis anggapan adanya intervensi atau perlindungan terhadap “tokoh berjasa” tersebut, Rudianto menegaskan bahwa BPP telah mengambil keputusan administratif berupa penonaktifan sementara terduga pelaku dari seluruh aktivitas kampus.
Sanksi penonaktifan sementara tersebut memblokir total akses terduga pelaku, meliputi:
1. Kegiatan mengajar dan perkuliahan.
2. Pembimbingan akademik, skripsi, dan tugas akhir.
3. Pendampingan kegiatan mahasiswa.
4. Kepanitiaan dan aktivitas kelembagaan kampus.
5. Penggunaan fasilitas kampus untuk kepentingan akademik maupun non-akademik.
6. Seluruh aktivitas lain yang berpotensi memengaruhi independensi pemeriksaan.
“Kepentingan perlindungan korban, pelapor, dan saksi menjadi prioritas utama kami, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah. Kami mengajak seluruh sivitas akademika mengawal proses ini secara dewasa demi menjaga marwah institusi,” pungkasnya. (owi/ted)






