Blitar (beritajatim.com) – Perusahaan Listrik Negara (PLN) UP3 Kediri menemukan ratusan pelanggaran dalam kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di Blitar Raya.
Ratusan pelanggaran instalasi listrik yang berpotensi berbahaya dan merugikan pendataan negara itu didapat dalam kurun waktu Januari hingga April 2023.
Manajer PLN UP3 Kediri, Leandra Agung menyebut, beberapa rumah pelanggan diketahui memiliki kondisi instalasi listrik tidak sesuai atau tidak standar. Contohnya seperti temuan sambung langsung, memperbesar daya ilegal, dan pelanggaran lainnya.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna untuk menjaga instalasi listrik karena itu tanggung jawab PLN dan warga,” kata Leandra, Kamis (11/5/2023).
Leandra menceritakan pelanggaran ini bermula dari pengajuan permintaan geser meter. Dari pengajuan itu biasanya ada orang yang datang ke rumah warga sebagai petugas PLN.
Dari sinilah kasus pelanggaran terjadi. Permintaan geser meteran dan beberapa keperluan instalasi listrik tidak sesuai ketentuan sehingga pelanggan atau masyarakat terkena dampak saat dilakukan penertiban.
“Ada oknum yang mengaku sebagai petugas PLN kemudian meminta bayaran ke warga untuk biaya penggeseran meter,” imbuhnya.
Baca Juga:
Gaduh Soal Denda di Blitar, PLN Kediri : Itu Ulah Oknum Tidak Bertanggung Jawab
Leandra menambahkan banyak temuan di Blitar yang disebabkan oleh perbuatan pihak tidak bertanggung jawab. Umumnya para oknum tersebut sengaja mencari keuntungan dari keluhan masyarakat terkait penggeseran meteran.
Atas temuan itu, masyarakat diminta berhati-hati saat mengajukan layanan PLN, gangguan, maupun keluhan. Bila masyarakat ragu bisa langsung datang ke PLN terdekat.
PLN pun menyarankan kepada masyarakat yang mengalami gangguan kelistrikan untuk melaporkan langsung melalui PLN Mobile atau Call Center 123. Juga menghindari berhubungan dengan pihak-pihak tidak berkompeten yang mengatasnamakan PLN.
“Tetap akan kami selidiki terkait hal itu, kami juga meminta kepada masyarakat yang mengalami keluhan terkait listrik agar menghubungi PLN mobile atau Call Center 123,” tandasnya.
Sebelumnya belasan warga Blitar mengadu ke Posko Pengaduan Pelanggaran PLN yang didirikan oleh Wakil Bupati Blitar. Mayoritas keluhan masyarakat tersebut berkaitan dengan adanya pungutan biaya untuk perbaikan atau penggeseran meteran listrik. [owi/beq]






