Sidoarjo (beritajatim.com) – DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sidoarjo menyikapi serius soal postingan tulisan salah satu anggota WhatsApp Group (WAG) Suara Masyarakat Sidoarjo (SMS) berinisial RCH. Postingan itu memplesetkan kepanjangan PKB itu Partai Koruptor Bersatu.
Ketua DPC PKB Kab. Sidoarjo didampingi Sekretaris H. Syihabuddin dan Ketua Fraksi PKB H. Dhamroni Chudlori langsung, akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
H. Abdillah Nasih menyatakan bahwa sebagai ketua partai, dirinya merasa tersinggung atas tulisan RCH di dalam WAG SMS.
Bagaimanapun juga, partai yang ia pimpin berkekuatan hukum, dilindungi oleh undang-undang. “Kami sangat tersinggung atas penghinaan yang dilakukan oleh RCH. RCH diduga melakukan hate speech terhadap institusi PKB,” ucapnya ditemui di kantor DPC PKB Sidoarjo Jalan Airlangga No 1 Sidoarjo, Minggu (15/9/2024).
H. Abdillah Nasih menegaskan, siapapun yang melecehkan nama PKB dan Cabup yang diusung oleh PKB, maka pihaknya tidak segan akan melakukan langkah hukum.
“Kami selaku ketua DPC PKB selaku institusi partai sangat-sangat merasa tersinggung dan juga tidak dihargai sebagai lembaga yang dilindungi oleh undang-undang. Siapapun yang menghina dan melecehkan PKB dan juga calon yang diusung PKB, kami akan melakukan upaya hukum,” paparnya.
Dhamroni Chidlori anggota DPRD Sidoarjo yang juga anggota di WAG SMS mengutarakan langsung memberikan respon atas pelecehan tersebut. Ia mengaku langsung menghubungi yang bersangkutan.
“Sudah saya telpon di RCH dan meminta maaf. Saya jawab, secara pribadi, maaf itu saya terima. Secara lembaga saya akan membawa kasus ini ke ranah hukum. PKB adalah institusi yang dilindungi undang-undang, jangan main-main seenaknya memplesetkan partai kami seperti itu,” terang politisi PKB asal Tulangan tersebut.
Sementara itu Fauzul Khabir Tim hukum DPC PKB menyatakan dari postingan yang ditulis R CH4NDRA melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo pasl 45 a ayat 2 UU no 1 / 2004 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini, mengatur tentang larangan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu.
“Kita beri batas waktu 1×24 jam untuk saudara RCH memberikan klarifikasi, tabayyun kepada DPC PKB secara institusi terkait pelecehan nama PKB itu. Jika RCH tidak minta maaf atau memberikan respon apapun, kita akan melakukan dan bila tetap tak digubris akan akan melaporkan kasus ini ke Polresta Sidoarjo,” tegasnya. (isa/but)







1 Komentar
Harusnya pkb fokus ngurusin kaji mudlor.