Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mengeluarkan kebijakan untuk mematikan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pemadaman tersebut dilakukan mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.
Ini sesuai Surat Himbauan Nomor 551/1217/417.505.2/2021 yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto. Menyusul Kota Mojokerto berasa pada asesmen situasi pandemi level 4 yang artinya penyebaran Covid-19 di Kota Mojokerto masih tunggu sehingga membutuhkan respon yang lebih ketat.
Serta penurunan mobilisasi pendudukan untuk mengendalikan lonjakan kasus. Dengan melihat kondisi tersebut, Pemkot Mojokerto mengeluarkan kebijakan pemadaman PJU di ruas jalan di Kota Mojokerto untuk menurunkan mobilitas penduduk dan mendukung PPKM Darurat di Kota Mojokerto.
Kebijakan pemadaman PJU sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat agar tidak melakukan kerumunan dan membatas mobilitas masyarakat pada malam hari tersebut, berpotensi terjadi aksi kriminalitas. Seperti pembegalan di tengah jalan yang gelap dan pencurian kendaraan bermotor di sejumlah titik ruas jalan yang rawan.
Hal tersebut tak ditampik Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, Iptu Hary Siswanto. “Potensi itu pasti ada. Tapi kita sudah melakukan langkah antisipasi hal itu. Yakni dengan menerjunkan Team Resmob dan Reskrim di sejumlah titik jalan yang memang rawan terjadi aksi kriminal,” ungkapnya, Rabu (14/7/2021).
Masih kata mantan Kasat Narkoba Polresta Mojokerto ini, tim dibagi di sejumlah titik yang menjadi peta rawan kejahatan antara pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 03.00 WIB. Seperti di bawah Jembatan Gajah Mada Kota Mojokerto dan sejumlah ruas jalan Kabupaten Mojokerto yakni utara sungai.
[berita-terkait number=”4″ tag=”ppkm-darurat”]
“Bawah Jembatan Gajah mada dan Mojokerto utara sungai itu memang rawan. Alhamdulillah, sejauh ini kita belum mendapatkan laporan. Kami menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi apa yang menjadi aturan pemerintah untuk mengurangi kegiatan pada malam hari,” tegasnya.
Selain Pemkot Mojokerto yang mengeluarkan kebijakan pemadaman PJU selama PPKM Darurat berlangsung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto juga mengeluarkan kebijakan serupa. Pemadaman PJU di ruas jalan di Kabupaten Mojokerto dilakukan mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB. [tin/but]







