Ponorogo (beritajatim.com) – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Ponorogo, Joko Irianto mengingatkan kepala desa (kades) dan perangkat desa di Bumi Reog, untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada 27 November mendatang. Jelang berakhir masa tugas sebagai Pjs Bupati Ponorogo pada 23 November 2024, Joko Irianto ingin Pilkada di Ponorogo berjalan adil dan berintegritas.
Menurut Joko, netralitas aparatur sipil negara (ASN), termasuk kepala desa dan perangkatnya, merupakan kewajiban yang diatur dalam undang-undang. Hal ini bertujuan untuk menjaga keadilan dan integritas dalam proses demokrasi yang dilakukan dalam kurun waktu 5 tahun sekali tersebut.
“Netralitas ASN, termasuk kepala desa hingga perangkat desa, sudah diatur dalam undang-undang. Ini adalah kewajiban mutlak demi menjamin pemilu yang adil,” kata Joko Irianto, Jumat (22/11/2024).
Joko menegaskan bahwa kepala desa memiliki pengaruh besar di wilayahnya masing-masing. Oleh karena itu, ketidaknetralan kepala desa atau perangkat desa dapat berdampak serius pada jalannya Pilkada. Jika ditemukan bukti pelanggaran, pihak yang bersangkutan akan dikenai sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
“Jika kepala desa atau perangkat desa tidak netral, akan ada konsekuensi hukum. Itu melanggar undang-undang dan dapat memengaruhi keadilan dalam Pilkada,” ungkap mantap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Trenggalek itu.
Joko berharap agar semua pihak tetap berpegang teguh pada prinsip netralitas demi menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan kredibel. Komitmen Joko untuk menjaga netralitas ASN, diharapkan menjadi landasan kuat bagi pelaksanaan Pilkada 2024 yang damai, transparan, dan berintegritas.
“Kami berharap seluruh ASN, kepala desa, dan perangkat desa di Ponorogo tetap menjaga netralitasnya dalam Pilkada ini,” tutup Joko. [end/beq]






