Surabaya (beritajatim.com) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur melalui Unit Patroli Jalan Raya (PJR) secara masif menertibkan truk dan bus yang nekat menggunakan lajur kanan di Tol Surabaya–Gempol. Langkah tegas ini dilakukan pada Jumat (20/2/2026) sebagai upaya menekan angka kecelakaan akibat pelanggaran aturan lajur di jalan bebas hambatan.
Sat PJR Jatim II menggandeng Jasa Marga untuk menyisir ruas tol dan mengedukasi para pengemudi angkutan barang yang masih membandel. Petugas di lapangan memberikan teguran langsung kepada sopir truk yang kedapatan melaju terus-menerus di lajur cepat tanpa tujuan mendahului.
Kegiatan ini tidak hanya menyasar kendaraan besar, tetapi juga kendaraan kecil berkecepatan rendah yang sering menghambat arus di lajur kanan. Seluruh pengendara diminta mematuhi aturan penggunaan lajur kiri atau tengah demi menjaga ritme kecepatan di jalan tol.
Kanit PJR Jatim II AKP Mulyani menyatakan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut arahan Direktur Lantas dan Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim. Fokus utama kepolisian adalah meningkatkan disiplin pengemudi guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
“Kami mendapati masih ada kendaraan truk dan bus yang menggunakan lajur kanan secara terus-menerus bahkan berhenti di bahu jalan tol tanpa kondisi darurat. Ini tentu berpotensi membahayakan pengguna jalan lain,” ujar AKP Mulyani di sela-sela kegiatan patroli.
Menurutnya, lajur kanan secara regulasi hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang hendak mendahului dan tidak boleh digunakan secara menetap oleh kendaraan berat. Pelanggaran ini dinilai sering menjadi penyebab utama gangguan arus lalu lintas yang memicu risiko kecelakaan fatal.
“Lajur kanan itu hanya untuk mendahului dan bahu jalan hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat,” tegas AKP Mulyani. Ia menekankan bahwa kendaraan besar yang mendominasi lajur kanan sangat menghambat akses bagi kendaraan darurat maupun kendaraan lain yang lebih cepat.
Pihak kepolisian juga memberikan perhatian serius terhadap praktik parkir sembarangan di bahu jalan yang sering dilakukan pengemudi angkutan barang. “Begitu juga parkir di bahu jalan, itu sangat berbahaya,” tambah AKP Mulyani mengingatkan risiko tabrak belakang.
Patroli dan edukasi rutin akan terus dilakukan oleh jajaran PJR Jatim II untuk membangun kesadaran kolektif di kalangan pengguna jalan. Petugas memastikan akan mengambil tindakan hukum jika ditemukan pelanggaran yang secara nyata mengancam keselamatan nyawa di jalan tol.
Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Hendrix Kusuma Wardhana menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan lajur adalah kunci utama keselamatan. Ia meminta para pengemudi memahami bahwa desain jalan tol menuntut disiplin tinggi agar tetap aman digunakan bersama.
“Utamakan keselamatan dan patuhi aturan lajur. Jalan tol dirancang untuk kelancaran dan keamanan bersama, sehingga disiplin pengemudi sangat menentukan,” ujar AKBP Hendrix memberikan instruksi kepada seluruh jajarannya.
PJR Jatim II berharap melalui sosialisasi yang berkelanjutan ini, para pengemudi bus dan truk semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban di jalan. Kepatuhan tersebut sangat krusial agar arus lalu lintas di wilayah Jawa Timur tetap aman, nyaman, dan lancar bagi seluruh masyarakat. [uci/beq]






