Lumajang (beritajatim.com) – Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada tahun 2026 tercatat mencapai Rp6,19 miliar. Nilai tersebut merupakan tunggakan pokok pajak tahun 2025 yang belum dibayarkan wajib pajak hingga awal tahun ini.
Kepala Bidang Penagihan Badan Perpajakan dan Retribusi Daerah Lumajang Abdul Azis menjelaskan, angka Rp6,19 miliar itu baru mencakup pokok utang, belum termasuk denda keterlambatan sebesar 1 persen setiap bulan.
Dengan demikian, total kewajiban yang harus dilunasi wajib pajak berpotensi lebih besar apabila dihitung bersama sanksi administrasi yang terus berjalan.
“Jadi, tunggakan PBB-P2 tahun 2025 masih mencapai Rp 6,19 miliar sampai awal tahun 2026 ini,” terang Azis, Kamis (5/3/2026).
Ia menyebutkan, terdapat tiga kecamatan di Lumajang dengan angka piutang tertinggi, yakni Kecamatan Yosowilangun, Kecamatan Kedungjajang, dan Kecamatan Tekung. Wilayah-wilayah tersebut menjadi prioritas dalam penagihan karena nilai tunggakannya signifikan.
Sebagai langkah lanjutan, BPRD Lumajang akan memperketat proses penagihan kepada wajib pajak yang belum melunasi kewajiban. Penagihan dilakukan guna mencegah akumulasi tunggakan yang dapat membebani pendapatan asli daerah.
Wajib pajak diimbau segera menyelesaikan kewajibannya agar tidak terbebani tambahan denda yang terus bertambah setiap bulan. Imbauan serupa juga ditujukan kepada aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Lumajang serta perangkat desa yang masih memiliki surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) belum terbayar.
“Semoga kepatuhan pajak di Lumajang bisa meningkat sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah,” ungkap Azis. [has/beq]






