Ngawi (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi menangkap Suci Sugiharti (58) warga Jalan Patiunus Kelurahan Ketanggi, Kecamatan/ Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Wanita yang pernah menjabat Direktur BPR Utomo Widodo Ngawi itu ditangkap di Surakarta Setelah tujuh bulan jadi buronan usai Sarinten (33) warga Desa Kersoharjo, Geneng, Ngawi, melaporkan Suci ke polisi atas tuduhan pinjaman fiktif atau tipu gelap.
Berawal saat Sarinten yang sudah kenal akrab dengan Cicik, sapaan lekat Suci Sugiharti, dia hendak meminjam uang secara pribadi pada Cicik senilai Rp30 juta. Cicik pun menyarankan agar dia meminjam dari BPR Utomo Widodo, tempat Cicik jadi direktur dengan menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan.
Kemudian, Sarinten menyetujuinya, namun dia tak membaca secara rinci berapa nominal yang diajukan untuk pinjaman karena saat hendak tanda tangan, rincian itu ditutupi. Ternyata, duit yang dia pinjam dituliskan Rp290 juta oleh Cicik. Lantaran tak terima, Sarinten pun melaporkan Cicik pada 8 November 2021 lalu.
[berita-terkait number=”4″ tag=”penipuan-ngawi”]
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan membenarkan jika pihaknya langsung melakukan pengejaran. Hingga timnya mendapatkan informasi bahwa Cicik bekerja jadi pegawai laundry di wilayah Jebres, Surakarta, Jawa Tengah. Tak hanya itu Cicik juga bekerja jadi pegawai di rumah makan. Kemudian, Cicik ditangkap di sebuah rumah kos yang dia tinggali sendirian.
“Kami menangkapnya di sebuah rumah kos. Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan dan memang benar sudah jadi buronan sejak tujuh bulan. Pelaku langsung kami amankan di Mako Polres Ngawi,” kata Toni pada beritajatim.com, Kamis (23/6/2022)
Toni membenarkan jika Cicik adalah warga Ngawi dan pernah bekerja di BPR Utomo Widodo. Dari tangan pelaku dan korbannya pihaknya mengamankan satu bendel surat perjanjian permohonan utang berikut fotokopi sertifikat tanah yang dia serahkan sebagai jaminan. (fiq/ted)






