Pacitan (beritajatim.com) – Rencana pembangunan kantor baru Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pacitan batal terlaksana. Hal itu diakibatkan oleh kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan Pemerintah Pusat. Anggaran sebesar Rp2 miliar yang telah dialokasikan dalam APBD induk tahun 2025 untuk renovasi kantor Dishub Pacitan, terpaksa dicoret.
Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pacitan, Endhit Yuniarso, membenarkan bahwa proyek tersebut batal total. “Semula, kantor yang sudah lama tidak digunakan ini, akan direnovasi secara total. Namun, karena adanya efisiensi anggaran, rencana tersebut tidak bisa dilanjutkan,” ujarnya, ditulis Kamis (13/3/2025).
Saat ini, Dishub Pacitan masih berbagi kantor dengan Satuan Pelayanan Terminal Bus Tipe A Pacitan. Namun, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan terminal sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Terminal, Suyono, menyebut status kantor Dishub saat ini hanya sebatas pinjam pakai.
“Jika Dishub bisa pindah ke kantor baru, bangunan yang ada saat ini bisa dimanfaatkan sesuai fungsinya, yakni untuk ruang tunggu penumpang dan kantor pelayanan terminal,” jelasnya.
Dengan batalnya renovasi ini, Dishub Pacitan dipastikan harus tetap berbagi tempat dengan pengelola terminal dalam waktu yang belum bisa ditentukan. Sementara itu, kondisi fasilitas terminal yang seharusnya bisa digunakan secara optimal untuk pelayanan penumpang masih terbatas akibat keterbatasan ruang. [tri/beq]






