Sumenep (beritajatim.com) – Pimpinan DPRD Sumenep melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Sumenep asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Mohamad Yusuf ke Rimbun Hidayat. Ini lantaran Yusuf resmi berpindah partai.
Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut dilakukan pada Rabu (08/11/2023) di ruang paripurna DPRD Sumenep, dibacakan Ketua DPRD Sumenep didampingi rohaniwan, disaksikan Forkopimda, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Sumenep, serta para Camat se Kabupaten Sumenep.
PAW anggota DPRD tersebut sesuai keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2.435/1060/011.2/2023 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Sumenep.
“Dengan kehadiran anggota baru ini, semoga bisa mewarnai DPRD Kabupaten Sumenep. Sekarang anggota DPRD Sumenep lengkap 50 orang, setelah sebelumnya anggota dari PKS mengundurkan diri,” kata Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir.
BACA JUGA:
Kapolres Sumenep Sambangi KPU-Bawaslu Cek Kesiapan Pemilu
Ia mengungkapkan, anggota baru dari PKS tersebut tetap akan berada di Komisi IV, sesuai Komisi yang ditempati anggota sebelumnya.
“Kalau anggota baru biasanya akan lebih enerjik, terutama dari fungsi kontrol dan pengawasan,” ujarnya sambil tersenyum.
Sementara anggota DPRD Sumenep yang baru diambil sumpahnya sebagai anggota hasil PAW, Rimbun Hidayat, mengaku siap memanfaatkan sisa masa jabatan untuk mengabdi pada masyarakat.
BACA JUGA:
Musim Pancaroba, Warga Langsar Sumenep Gelar Ritual Cahe
“Kebetulan saya ada di Komisi IV yang membidangi kesehatan, pendidikan, dan pariwisata. Saya akan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Masa reses akan saya pergunakan untuk menyerap keluhan dan aspirasi masyarakat,” ucapnya.
Mohamad Yusuf dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Sumenep yang telah ditetapkan KPU, tercatat sebagai caleg Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan (Dapil) I. [tem/beq]






