Jember (beritajatim.com) – Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur, sudah berakhir pada 9 Desember 2020. Pemenangnya pun sudah dilantik, yakni pasangan Hendy Siswanto dan Muhammad Balya Firjaun Barlaman. Namun surat hoaks (palsu) masih beredar.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur mengungkapkan adanya surat hoaks yang mencatut nama lembaga itu dan beredar di media sosial, Rabu (22/12/2021). Surat hoaks berkop Bawaslu Jatim dan ditandatangani Ketua Bawaslu Jatim Moh. Amin itu berisi perihal undangan sosialisasi dan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung oleh KPUD Jember.
Surat itu bernomor 0462/K.JI/HM.00/XII/2021. Tertanggal 14 Desember 2021, surat ini ditujukan kepada pasangan calon bupati Faida dan calon wakil bupati Dwi Arya Nugraha Oktavianto. Mereka diundang untuk hadir di Ruang Flamboyan I, Fave Hotel, Jalan Jenggolo Nomor 15, Pucang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu 22 Desember 2021 pada pukul 10.00 – 11.00.
[berita-terkait number=”5″ tag=”hoaks”]
Agenda acara adalah sosialisasi dan tindak lanjut hasil putusan Mahkamah Agung tentang pelanggaran TSM (Terstruktur Sistematis dan Massif) salah satu pasangan calon pada pilkada serentak Kabupaten Jember.
“Kami menyampaikan bahwa surat tersebut palsu. Secara kelembagaan, Bawaslu Jatim tidak pernah mengeluarkan surat resmi dengan maksud, tujuan dan tanggal acara sebagaimana dalam kegiatan tersebut,” kata Nur Elya Anggraini, salah satu komisioner Bawaslu, dalam pernyataan pers, Rabu (22/12/2021).
Alinea awal surat palsu itu menyebutkan, acara sosialisasi diselenggarakan berdasarkan surat permohonan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember kepada Bawaslu Jatim. Elya menegaskan, pihaknya tidak pernah menerima permohonan dari Komisi Pemilihan Umum Jember untuk mengadakan kegiatan sebagaimana yang tertera dalam surat tersebut.
Nur Elya juga menyebut empat kejanggalan dalam surat palsu berkop Bawaslu Jatim itu. Pertama, tanda tangan dan stempel lembaga sengaja diburamkan. Kedua, penomoran surat. “Dari awal tahun sampai pengujung 2021 tidak ada surat melebihi nomor 400. Per 22 Desember, nomor surat keluar Bawaslu Jatim bahkan belum mencapai angka 400,” katanya.
“Ketiga, baik tata penomoran maupun penggunaan Kode Klasifikasi dalam surat tidak sesuai ketentuan peraturan internal tentang tata naskah di Bawaslu. Keempat, email surat yang digunakan bukan email resmi Bawaslu Jatim,” kata Nur Elya. Selain itu, kode penomoran bulan yang menggunakan angka romawi juga tidak sesuai dengan pedoman terbaru dalam administrasi.
Setelah memastikan surat tersebut palsu, Elya mengatakan, Bawaslu Jatim mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. Ini didasarkan pada pencatutan nama dan kerugian yang mungkin ditimbulkan secara kelembagaan. [wir/kun]






