Malang (beritajatim.com) – Sedih dan rasa kecewa yang dalam, terus dirasakan keluarga korban tragedi kanjuruhan. Usai angin ‘disalahkan’ dalam vonis bebas dan ringan soal sidang model A di PN Surabaya beberapa waktu lalu, kini keluarga korban Tragedi Kanjuruhan juga terancam kehilangan peluang mendapatkan keadilan. Hal itu usai pelaporan model B mereka di Polres Malang, terancam akan segera dihentikan.
Raut kekecewaan itu pada sejumlah keluarga korban, yang mewakili empat belas korban tragedi kanjuruhan saat berkumpul menyatakan sikap, Senin (3/4/2023). Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan itu bertekad terus mencari keadilan atas hilangnya nyawa keluarga mereka.
Terkait anggapan dari sejumlah orang yang mengatasnamakan paguyuban keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, mereka pun menolak dan kurang sepakat apabila menyatakan ikhlas dan legowo atas putusan bebas dan terlalu ringan.
“Kesejahteraan bukanlah satu satunya solusi, kami tetap pada tujuan yaitu keadilan yang harus didapatkan. Kami meminta semua pihak yang mengawal kasus ini, untuk maju kedepan membela kami untuk mendapatkan keadilan,” ungkap Sanuar, salah satu ayah dari korban tragedi Kanjuruhan, Senin (3/4/2023).
BACA JUGA:
Hal senada juga diungkapkan Rizal Putra Pratama. Rizal kehilangan ayah dan adiknya dalam tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu. Rizal yang tinggal Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang ini, tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya.
Rizal juga meminta keluarga korban yang lain, untuk terus Berjuang atas keadilan atas nyawa kolega serta keluarganya.
Rizal juga meminta pemerintah segera kembali fokus menyelesaikan kasus tragedi kemanusiaan di tengah gagalnya Indonesia menjadi tuan rumah piala dunia U-20.
“Kami keluarga korban tidak semua ingin damai dengan bentuk pemberian kesejahteraan apapun itu. Saya juga respect dengan sikap FIFA yang masih peduli dengan nasib penanganan kasus tragedi kanjuruhan, dan meminta Pemerintah untuk kembali fokus memikirkan kasus yang menjadi isu internasional ini, dan jangan sampai tenggelam menghilang begitu saja,” tutur Rizal.
Menanggapi keinginan keluarga korban tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, dikonfirmasi terkait tahapan laporan model B yang saat ini ditanganinya, mengaku terus menyiapkan untuk gelar perkara penghentian laporan model B. Dikarenakan, dari sejumlah pemeriksaan saksi dan dokumen, dianggap tidak terbukti melanggar pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Kami akan proses gelar perkara ini, mulai dari sekarang. Karena proses ini memakan waktu, kalau tidak dipersiapkan sejak sekarang, jangka waktunya akan sangat panjang. Nantinya bila ada temuan dan bukti baru, akan selalu kami lengkapi,” tegas Kholis. (yog/kun)






