Surabaya (beritajatim.com) — Konflik antara manajemen CNN Indonesia dan para pekerjanya yang tergabung dalam Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) memanas setelah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap para pekerja yang mendirikan serikat tersebut.
Surat PHK ini dikirimkan melalui email dan ditandatangani oleh Head of Human Capital Development, Yenita Achyar, bertepatan dengan pelaksanaan diskusi dan peluncuran SPCI di Jakarta pada 31 Agustus 2024. Diskusi ini turut dihadiri oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, yang menegaskan bahwa pendirian serikat pekerja adalah hak dasar setiap pekerja dan harus dilindungi.
Ketua Umum SPCI, Taufiqqurrohman, mengecam keras tindakan manajemen CNN Indonesia tersebut.
“PHK sepihak ini adalah bentuk intimidasi dan pemberangusan terhadap hak berserikat kami. Ini jelas-jelas melanggar hukum dan nilai-nilai demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi, apalagi di perusahaan media,” tegas Taufiqqurrohman.
Menurutnya, PHK ini terkait dengan perselisihan antara SPCI dan manajemen CNN Indonesia mengenai pemotongan upah sepihak selama tiga bulan terakhir, dari Juni hingga Agustus 2024.
“Kami menolak pemotongan upah sepihak ini karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan sudah kami laporkan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta pada 23 Agustus 2024,” tambah Taufiqqurrohman.
SPCI sendiri telah resmi tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2024. Namun, sejak pembentukannya, para deklarator serikat ini menghadapi intimidasi dari pihak manajemen, termasuk larangan adanya serikat pekerja di CNN Indonesia, yang dikabarkan atas keinginan pemilik CNN Indonesia, Chairul Tanjung.
“Setelah kami mengirim surat pemberitahuan pembentukan SPCI pada 29 Agustus 2024, tekanan semakin meningkat. Satu per satu dari kami dipanggil dan di-PHK. Pada 31 Agustus 2024, akses pekerjaan kami langsung diputus, termasuk email, grup WhatsApp, dan larangan masuk kerja,” ungkap Taufiqqurrohman.
SPCI mengecam tindakan manajemen CNN Indonesia yang dianggap arogan, sewenang-wenang, dan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk peraturan terkait PHK yang seharusnya memiliki masa tenggang 14 hari kerja.
“Kami juga mengingatkan manajemen akan potensi pidana terkait pemberangusan serikat pekerja (union busting) yang bertentangan dengan Pasal 28 (a) UU Nomor 21 Tahun 2000,” lanjutnya.
SPCI mendesak manajemen CNN Indonesia untuk menyelesaikan perselisihan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan kembali ke cara-cara yang demokratis dalam mengelola konflik.
“Kami tidak akan mundur dan akan terus melawan tindakan sewenang-wenang ini hingga tuntas,” pungkas Taufiqqurrohman. [rea/beq]






