Bondowoso (beritajatim.com) – Pembentukan dan pelantikan kepengurusan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bondowoso di bawah kubu Teguh Sumarno dianggap melanggar aturan organisasi.
Meski demikian, Ketua PGRI Bondowoso versi Teguh, Sugiono Eksantoso, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya memiliki aturan dasar sendiri yang sah.
Sugiono menyampaikan bahwa Persatuan Besar (PB) PGRI masih bersengketa dan belum inkrah di Mahkamah Agung (MA). Sengketa ini memunculkan dua versi kronologi, di mana Sugiono memaparkan versinya terkait perseteruan di tubuh organisasi.
“Pada 2023, terjadi pemecatan terhadap pengurus PB PGRI yang dilakukan oleh Unifah Rosyidi. Termasuk sekretarisnya juga dipecat,” kata Sugiono, Kamis (10/10/2024).
Setelah insiden tersebut, Teguh Sumarno, Ketua PGRI Jawa Timur, menggelar Konferensi Luar Biasa (KLB) di Surabaya. Konferensi itu dihadiri delegasi dari tiga provinsi dan empat kabupaten/kota. Dari hasil KLB, Teguh diangkat sebagai Ketua Umum PGRI versi KLB.
“Setelah itu, pak Teguh dinobatkan sebagai Ketua Umum PGRI. Lalu ada pembersihan di jajaran kepengurusan,” jelas Sugiono, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Bondowoso.
Menurut Sugiono, pihaknya telah mempersiapkan segala hal dengan matang, termasuk melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk memastikan legalitas kepemimpinan mereka.
Meski proses hukum belum selesai, Sugiono dan timnya di PGRI Bondowoso terus memperkuat barisan dengan berbagai kegiatan. “Kami yakin pak Teguh akan memenangkan gugatan ini, dan otomatis akan ada pemindahan aset dari pengurus lama,” ujarnya.
Di sisi lain, PGRI Bondowoso kubu Unifah Rosyidi menilai kepengurusan yang dibentuk oleh Teguh tidak sah. Mereka menuding pelantikan tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) PGRI. Namun, Sugiono menepis tudingan itu.
“Kami punya AD-ART sendiri. Tidak baik menyebut abal-abal jika belum ada putusan inkrah. Itu tidak dewasa,” tegas Sugiono. [awi/ian]






