Banyuwangi (beritajatim.com) – Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi kembali berhasil digagalkan oleh petugas. Kali ini, barang terlarang yang diduga sabu-sabu ditemukan tersembunyi dalam potongan makanan tradisional lontong, Selasa (20/5).
Sebanyak 12 paket kecil serbuk kristal putih yang diduga merupakan narkoba jenis sabu diselundupkan oleh seorang pria berinisial HRS (35) melalui layanan penitipan untuk narapidana berinisial AL (51). Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap gelagat mencurigakan HRS saat menitipkan barang.
Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa mengungkapkan bahwa petugas mulai mencurigai HRS yang terlihat gugup dan terburu-buru meninggalkan lokasi penitipan. Sesuai dengan prosedur, seluruh barang dan makanan yang masuk ke dalam Lapas harus melalui pemeriksaan ketat.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati satu paket kecil berisi serbuk kristal putih yang telah diselipkan dalam lontong, setelah diteliti lebih lanjut ditemukan total 12 paket yang diduga berisi sabu,” ujar Wayan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengiriman dilakukan sekitar pukul 10.01 WIB, yang merupakan jam padat layanan penitipan barang dan kunjungan tatap muka. Dalam upaya penyelundupan tersebut, HRS memotong lontong, menyelipkan paket kecil sabu ke dalamnya, lalu meletakkannya di bagian bawah wadah makanan.
“Modus yang dilalukan oleh HRS yaitu memotong lontong dan menyimpan paket kecil dalam potongan lontong tersebut, serta diletakkan di bagian bawah wadah lontong, namun berkat kejelian dan ketelitian petugas, aksi itu berhasil digagalkan,” terangnya.
Usai penemuan, HRS langsung diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut, sementara warga binaan AL juga dibawa ke staf sel untuk pemeriksaan. Lapas Banyuwangi pun segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Banyuwangi untuk proses hukum selanjutnya.
“Kami telah menjalin sinergi yang kuat dengan berbagai pihak, termasuk Polresta Banyuwangi, khususnya dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba,” ungkapnya.
Pihak Lapas menyatakan komitmennya untuk terus mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Perintah Harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam upaya pemberantasan narkotika di dalam Lapas.
“Hal ini juga sejalan dengan komitmen Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur untuk mewujudkan seluruh Lapas maupun Rutan di Jawa Timur bersih dari narkoba,” jelas Wayan.
Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi, AKP Nanang Sugiyono, menambahkan bahwa penyelidikan akan dilakukan lebih lanjut guna mengungkap jaringan narkoba yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
“Kepada tersangka, pasal yang akan dikenakan nanti UU 35 tahun 2009 Pasal 112 tentang narkotika,” paparnya.
Nanang mengatakan, bahwa pihaknya saat ini secara berkala berkoordinasi dengan pihak Lapas Banyuwangi dalam upaya pemberantasan narkoba, termasuk melalui razia dan kegiatan pembinaan.
“Untuk keterlibatan dengan jaringan narkoba, kami perlu mendalami kasus dan kembangkan lebih lanjut,” pungkasnya. [tar/ian]






