Pasuruan (beritajatim.com) – Petugas kebersihan dibebaskan setelah mencuri uang di ATM.
Pelaku yang berinisial AM (38) ini dibebaskan melalui mediasi diluar pengadilan.
Korban NJ (55) ini sepakat melalui mediasi untuk membebaskan pelaku melalui restorative justice.
Dalam penutupan kasus ini korban mencabut laporan dan akan menerima kerugian.
“Pihak kepolisian memfasilitasi dalam penutupan perkara ini melalui restorasi justice. Pelaku juga akan mengganti rugi sejumlah uang yang dicurinya dan tidak akan mengulangi perbuatannya.” ujar Kasat Reskrim Polresta Pasuruan, AKP Bima Sakti, Jumat (22/7/2022).
Mulanya pelaku warga Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan melakukan tindakan pencurian uang.
Pelaku melakukan pencurian uang ini menggunakan kartu ATM korban yang merupakan warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Pelaku melakukan aksinya ini setelah menemukan ATM milik korban di tempat sampah. Kemudian pelaku memungut ATM tersebut dan menarik uang senilai Rp 28,5 juta.
Korban yang mengecek uangnya melalui M-Banking ini kaget saat mengetahui uangnya tersebut hilang.
Kemudian korban melaporkan kejadian ini di Mapolresta Pasuruan.
“Pelaku melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Namun kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai dan AM saat ini sudah bebas,” tutupnya. (ada/ted)






