Banyuwangi (beritajatim.com) – Salah satu santri Ponpes PPTQ Al-Hanifiyyah Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri meninggal dunia dengan darah mengalir dari dadanya. Dia adalah Bintang Balqis Maulana asal Afdeling Kampunganyar, Dusun Kendenglembu, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi.
Kepergian pemuda 14 tahun itu menyisakan duka mendalam bagi keluarga. Salah satunya Suyati, Ibu dari almarhum Bintang Balqis Maulana.
Suyati terlihat shock kala mengingat pesan terakhir dari sang putra bungsunya itu. Pasalnya, sebelum mendapat kabar anaknya telah tiada, dirinya sempat mengirim pesan melalui WhatsApp.
“Kenapa tang (Bintang),” tulis Suyati di Chat pertamanya.
“Sini jemput Bintang,” jawab almarhum kala itu.
“Nunggu liburan puasa gak bisa ta nak?,” sahut ibunya.
“Gak,” jawabnya singkat.
“Bentar lagi puasa liburan gak usah balik lagi kalau mau berhenti,” kata ibunya lagi.
“Ya, cepat ma sini,” kata Bintang.
Suyati sempat membujuk anaknya untuk bertahan. Ibunya itu juga sempat akan memberinya kiriman uang untuk anaknya agar mau tetap tinggal di Ponpes.
Namun, Bintang Balqis Maulana tetap menolak. Dia ingin ibunya menjemputnya pulang segera.
“Aku takut ma, tolong. Cepat sini ma. Sini cepat jemput,” tulisnya di Whatsapp tersebut.
Akan tetapi, Suyati tak menyangka jika putranya tersebut mengalami hal yang tak terduga. Hal yang paling disesali adalah mengenai keluhan anaknya itu yang butuh banget pertolongan.
“Tolong kuatkan nak sampai puasa dah liburan,” pesannya lagi.
“Kalau ada apa-apa lapor sama kyainya,” pungkasnya.
Akan tetapi, pesan tersebut menjadi pesan terakhir Suyati dan anaknya yang kini telah tiada.
Bintang Balqis Maulana salah seorang santri PPTQ Al-Hanifiyyah Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri pulang tak bernyawa dengan sejumlah luka di tubuhnya. Kuat dugaan, dia meninggal akibat aniaya oleh kawan di pondoknya.
Polisi telah mengamankan 4 terduga pelaku penganiayaan itu. Keempat pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polres Kediri Kota. Mereka terancam pasal 80 ayat 2 tentang perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. [rin/but]






