Mojokerto (beritajatim.com) – Salah satu terduga pelaku pembunuhan dengan racun, Supaino Sanjaya (35) warga Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo menghubungi korban melalui aplikasi kencan online, Michat. Setelah terjadi kesepakatan, pelaku mendatangi tempat kos korban dengan membawa terang bulan yang sudah dicampur racun.
Kanit Reskrim Polsek Mojosari, Iptu Bambang Sunandar menjelaskan, pelaku Irfan Yulianto Putro (25) yang merupakan suami siri korban meminta bantuan kepada pelaku Supaino Sanjaya (35). Warga Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo ini menjadi otak pembunuhan MW alias Sinta (26).
“Untuk menjalankan aksinya, Irfan menyuruh Supaino untuk memesan jasa open BO korban lewat Michat. Dia memberi nomor korban lalu berpura-pura sebagai pelanggan. Setelah terjadi kesepakatan harga Rp400 ribu, Supaino datang ke kamar kos korban sekitar pukul 19.15 WIB,” ungkapnya, Selasa (18/4/2023).
Dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario nopol W 3558 VS, pelaku Supaino membawa makanan berupa jus melon, udang mentah, dan terang bulan yang telah dicampur racun. Makanan dan minuman tersebut dicampur dengan racun tikus merek Temix dan diberikan kepada korban.
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/peristiwa/pembunuhan-perempuan-asal-kediri-bermotif-suami-siri-cemburu-karena-korban-open-bo/
“Racunnya dari Irfan, berupa bubuk dan cair. Racun itu dicampurkan ke makanan dan minuman itu oleh Sutiono. Setiba di kamar kos korban, Supaino langsung menyerahkan makanan tersebut. Korban sempat marah karena makanannya pahit. Dia suruh bawa balik makanannya itu,” katanya
Keduanya tak sampai melakukan hubungan badan. Setelah memastikan menyantap makanan tersebut, pelaku berbegas pergi dan menyerahkan uang Rp100 ribu kepada korban. Selang sekitar satu jam, korban mulai mengalami efek keracunan. Korban mengeluh kepalanya pusing dan tenggorokannya sakit ke tetangga kos.
“Korban juga merasakan tubuhnya lemas dan mual-mual. Korban sempat dilarikan ke RSUD Prof dr Soekandar, Mojosari, sekitar pukul 22.00 WIB, namun Senin (17/4/2023) sekitar pukul 03.35 WIB, korban dinyatakan meninggal dengan mulut mengeluarkan busa. Dia meninggalkan seorang anak bayi yang masih berusia 7 bulan,” jelasnya.
Sebelumnya, seorang perempuan meninggal usai makan terang bulan. Terang bulan tersebut diberikan salah satu tamunya saat datang ke tempat kosnya di Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Minggu (16/4/2023).
Korban adalah MW alias Sinta (26) warga Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Sekira pukul 17.30 WIB, korban didatangi seorang tamu laki-laki ke kamar kosnya. Tamu tersebut nemberikan terang bulan kepada korban dan korban sempat memakan beberapa potong.
Namun korban mengaku jika terang bulan tersebut rasanya pahit sehingga sisa terang bulan tersebut dikembalikan lagi kepada tamu tersebut. Sekira pukul 19.00 WIB, korban kedatangan tamu lagi. Namun orang berbeda dengan tamu yang pertama dan korban melayani tamu tersebut hingga selesai.
Sekira pukul 20.00 WIB, korban mengeluh kepalanya pusing dan tenggorokannya terasa sakit serta badannya terasa lemas. Oleh tetangga kos korban, korban dibawa ke RSUD RS Prof Soekandar Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto untuk menjalani perawatan.
Namun pada, Senin (17/4/2023) sekira pukul 03.35 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia dengan kondisi mulut korban mengeluarkan busa. Kasus dugaan keracunan tersebut dilaporkan ke Polsek Mojosari dan jenazah korban dievakuasi ke RS Pusdik Bhayangkara Porong untuk dilakukan otopsi. [tin/kun]
![Pesan Lewat Michat, Pelaku Bawa Terang Bulan Campur Racun Tikus Petugas saat melakukan olah TKP di tempat kos korban di Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. [Foto : ist]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/04/IMG_20230418_180633_1BHjAaQY5b-1024x576.jpeg)





