Kediri (beritajatim.com) – Perusak puluhan alat peraga kampanye (APK) milik calon anggota legislatif (Caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) di Kota Kediri terekam kamera CCTV.
Hal ini diketahui dari bukti rekaman CCTV yang dibawa DPD PAN Kota Kediri saat melapor ke Badan Pengawasn Pemilu (Bawaslu) dan Polres Kediri Kota.
Berdasarkan bukti rekaman CCTV tersebut, pelaku berjumlah dua orang dengan mengendarai sepeda motor. Pelaku beraksi pada waktu dini hari.
Sesuai rekaman itu, aksi perusakan baliho dan spanduk caleg PAN, pada hari Senin (4/12/2023)pukul 01.57 WIB. Dua pelaku menaiki sepeda motor berhenti di pinggir jalan.
Baca Juga : 24 APK Caleg Dirusak, PAN Kota Kediri Lapor Bawaslu
Saat sepeda motor masih menyala, satu pelaku yang dibonceng turun dari motor. Kemudian pelaku meloncat sambil menyobek bannek milik Anggota DPRD Kabupaten Kediri dari PAN dapil Kecamatan Mojoroto Dinayana Kristian.
Dari dua pelaku perusakan tersebut, satu pelaku yang mengendari sepeda motor memakai pakaian berwarna hitam dengan helm putih. Sedangkan satu pelaku lainnya yang menyobek banner memakai pakaian berwarna putih.
Menurut Wakil Ketua DPD PAN Kota Kediri Anton Purba, aksi perusakan puluhan baliho dan spanduk caleg PAN tersebut berlangsung secara serentak. Sedikitnya ada 24 APK caleg PAN yang telah dirusak.
“Secara visual baliho dan banner tersebut dirusak dengan cara disobek,” kata Anton saat melapor ke Kantor Bawaslu Kota Kediri, pada Selasa (6/12/2023) kemarin.
Anton mengakui, pihaknya mengalami kerugian akibat perusakan puluhan APK caleg PAN tersebut. Pihaknya juga melaporkan hal itu kepada Bawaslu dan Kepolisian karena merupakan tindakan kriminal.
Sebelumnya, APK berupa baliho dan spanduk yang dirusak tersebut milik 5 caleg DPRD Kota Kediri dari PAN. Antara lain, milik Yogik Setyo Nugroho, Dinayana Kristian.
Kemudian Arief Setiawna dan Nur Kholiq. Selain itu juga milik Abdullah Abu Bakar, caleg DPRD Provinsi Jatim dapil 8. [nm/ted]






