Jember (beritajatim.com) – Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 lebih berfokus pada pemenuhan belanja wajib mengikat. APBD Jember tahun ini mengalami defisit Rp 586,48 miliar.
Sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) APBD 2021 sebesar Rp 436,164 miliar digunakan untuk memangkas defisit tersebut menjadi Rp 150,316 miliar. “(Defisit) Rp 150 miliar ini akan diambilkan dari dana organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak terserap sebesar Rp 217,377 miliar,” kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, Kamis (15/9/2022).
Sejumlah anggaran yang tak terserap itu meliputi biaya renovasi club house lapangan golf Glantangan, pembuatan videotron, dan efisiensi proyek tahun jamak infrastrukrur. “Hampir semua OPD ada efisiensi untuk menutupi kekurangan biaya ADD (Alokasi Dana Desa) dan Dana Desa sekitar Rp 30 miliar, dan memenuhi kekurangan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) sekitar Rp 20 miliar, serta memenuhi pembiayaan penanganan dampak kenaikan harga BBM,” kata Halim.
Pelayanan publik juga termasuk pembiayaan yang wajib mengikat dalam Perubahan APBD 2022. “Bahkan dana BTT (Biaya Tidak Terduga) dipangkas dari Rp 40 miliar menjadi Rp 4 miliar,” kata Halim.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkab-jember”]
Perubahan APBD 2022 juga harus memperhitungkan pembiayaan gaji untuk kurang lebih empat ribu orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang baru saja diangkat tahun lalu. “Jember mendapatkan kuota aparatur sipil negara empat ribu orang. Tapi biaya dibebankan Pemkab Jember,” kata Halim.
Selain pembiayaan wajib mengikat, Perubahan APBD 2022 juga mengalokasikan anggaran untuk bonus atlet berprestasi dalam Pekan Olahraga Provinsi Jawa Timur tempo hari. “Untuk pembayaran tuntutan gugatan rekanan wastafel, Perubahan APBD hanya mengalokasikan Rp 1,3 miliar. Sisanya akan dianggarkan tahun depan,” kata Halim. [wir/but]






