Jakarta (beritajatim.com) – Pertamina Patra Niaga mencatat peningkatan konsumsi Elpiji 3 Kg yang mendapat subsidi selama periode bulan Juli 2023. Pertamina Patra Niaga memastikan penyaluran Elpiji subsidi berjalan normal.
“Kami mencatat peningkatan konsumsi Elpiji 3 Kg selama periode bulan Juli 2023 sebesar 2 persen, dibandingkan periode bulan sebelumnya,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting.
Menurut Irto, berdasarkan pemantauan di lapangan, saat ini stok dan penyaluran Elpiji bersubsidi dalam kondisi aman. Untuk memastikan pasokan gas masak itu dalam kondisi aman dan sesuai kuota kebutuhan masyarakat, pemantauan penyaluran Elpiji terus dilakukan di lebih dari 50 ribu pangkalan resmi yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” katanya.
Dia menambahkan, selain melakukan pemantauan di level agen dan pangkalan resmi, Pertamina Patra Niaga turut bekerjasama dengan Pemerintah Daerah untuk memastikan ketersediaan pasokan serta penyaluran Elpiji 3 Kg bersubsidi tepat sasaran.
BACA JUGA:
Warga Blitar Mengeluh Sulit Cari Elpiji 3 Kilogram
“Beberapa upaya kami lakukan diantaranya mengadakan operasi pasar di beberapa wilayah di Jawa serta menyiapkan tambahan pasokan di wilayah Kalimantan dan Sumatera Utara,” kata Irto.
Sebagai upaya mendorong penyaluran Elpiji 3 Kg bersubsidi yang lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang memang berhak, sejak 1 Maret 2023 Pertamina Patra Niaga tengah melakukan pendataan pengguna Elpiji 3 Kg di pangkalan resmi.
“Saat ini Pertamina fokus ke pencocokan data yang dilakukan di 411 Kota/Kab di seluruh Jawa, Bali, dan sebagian Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Kami terus melakukan monitoring di lapangan jika terdapat kendala terkait proses pendataan,” jelasnya.
BACA JUGA:
Banyuwangi Gerak Cepat Atasi Gas Elpiji 3 Kg Langka
Pertamina Patra Niaga juga turut menghimbau agar masyarakat menggunakan Elpiji sesuai dengan peruntukkannya. Adapun Elpiji 3 Kg merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat yang kurang mampu.
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Migas Nomor B-246/MG.05/DJM/2022, kelompok usaha restoran, peternakan, hotel, pertanian (di luar ketentuan Peraturan Presiden 38/2019 yang belum di konversi), tani tembakau, jasa las, batik, dan binatu tidak diperbolehkan menggunakan Elpiji subsidi 3 Kg.






