Malang (beritajatim.com) – Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan atas kasus mutilasi yang dilakukan oleh Lodewyk Tomatala (61 tahun) kepada istrinya Ni Made Sutarini (55 tahun). Mutilasi dilakukan di rumahnya di Jalan Serayu, Kota Malang. Adapun persoalan rumah tangga jadi pemicu motif mutilasi yang dilakukan suami nekat tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menuturkan bahwa pelaku kini telah ditahan oleh polisi. Pelaku sebelumnya menyerahkan diri ke polisi dan mengakui telah membunuh istrinya dan memotong tubuh istrinya menjadi beberapa bagian.
“Nanti kami jelaskan lagi (potongan tubuh) setelah ini kami ke kamar mayat untuk cek kepala, gerak tubuh yang dipotong seperti lengan, paha dan sebagainya,” ujar Danang, Minggu, (31/12/2023).
Danang menuturkan bahwa motif pembunuhan ini dipicu permasalahan rumah tangga. Hal itu juga diperkuat oleh keterangan tetangga yang mendengar suara pertengkaran di rumah itu pada Sabtu, (30/12/2023).
“Motif mungkin permasalahan rumah tangga karena istri ini sudah lama tidak kembali ke rumah. Kemarin kembali ke Malang untuk mengikuti kegiatan di Malang,” ujar Danang.
“Tetangga sempat dengar ada cekcok sehari sebelum kejadian. Namun setelah itu tidak ada lagi didengar suara ataupun tanda tanda kehidupan di dalam tkp tersebut,” imbuhnya.
Tragisnya,polisi mengungkapkan bahwa potongan tubuh korban ditemukan di ember yang berada di halaman rumah. Meski sudah mengetahui motifnya, polisi masih mendalami cara tersangka membunuh korban. [Luc/Aje]






