Surabaya (beritajatim.com) – Persebaya Surabaya mengajukan banding atas sanksi denda sebesar Rp 220 juta yang dijatuhkan oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI. Sanksi tersebut diberikan karena Persebaya dinilai melanggar aturan saat pertandingan melawan Persik Kediri pada 13 Desember 2023 lalu.
Menurut Sekretaris Persebaya, Ram Surahman, manajemen klub merasa keberatan dengan besarnya sanksi tersebut. Pasalnya, ini merupakan pelanggaran pertama yang dilakukan oleh Persebaya.
“Manajemen akan ajukan banding dalam waktu dekat, karena denda tersebut kami rasa cukup besar dan yang disanksikan ini adalah pelanggaran pertama harusnya bisa menjadi pertimbangan,” kata Ram, Rabu (21/12/2023).
Sanksi denda sebesar Rp 220 juta tersebut terdiri dari dua pelanggaran yang dilakukan oleh Bonek, suporter Persebaya. Pertama, adanya pelemparan botol minuman kemasan dari tribun barat, yang dikenai denda Rp20 juta. Kedua, penyalaan flare oleh Bonek dari tribun barat, yang dikenai denda Rp50 juta.
Ram berharap banding yang diajukan oleh Persebaya dapat diterima oleh Komdis PSSI. Ia pun meminta kepada Bonek untuk lebih tertib dalam mendukung Persebaya di pertandingan selanjutnya.
Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, 1 November 2023:
1. Klub Persebaya Surabaya
Jenis Pelangqaran: terjadi pelemparan kemasan minuman sebanyak 2 buah , yang dilakukan oleh suporter Persebaya Surabaya di Tribun Barat
– Hukuman: sanksi denda Rp20.000.000
2. Klub Persebaya Surabaya
– Jenis Pelanggaran: terjadi penyalaan api yang dilakukan oleh suporter Persebaya Surabaya di Tribun Barat
– Hukuman: sanksi denda Rp.50.000.000,”
Sebelumnya, Persebaya Surabaya sempat terkena denda sebesar Rp25 juta karena Bonek melanggar aturan saat melawan Bali United.
Dalam putusan Komdis PSSI, Persebaya Surabaya kena hukum karena adanya suporter Persebaya Surabaya sebagai suporter klub tamu yang hadir dalam pertandingan.
Dugaan pelanggaran itu terjadi saat Bali United FC vs Persebaya Surabaya di Liga 1 pada 20 Oktober 2023.Akibat pelanggaran itu, Persebaya Surabaya diwajibkan bayar denda Rp25 juta. [way/beq]






