Jember (beritajatim.com) – Abdul Muqit Arief, Wakil Bupati Jember 2016-2021, prihatin dengan ditundanya realisasi program bantuan berbasis masyarakat atau bantuan sosial hingga pemilihan kepala daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur, 2024 usai.
“Saya sekarang jadi rakyat kecil lagi. Saya sudah berkomunikasi dengan masyarakat dan guru ngaji. Guru-guru ngaji biasanya tanya-tanya, katanya akan ada insentif, kok tidak ada yang cair,” kata Kiai Muqit, sapaan akrabnya, kepada Beritajatim.com, Rabu (16/10/2024).
Muqit pun menyampaikan kepada warga yang ditemuinya, bahwa kebijakan yang berasal dari Pejabat Sementara Bupati Imam Hidayat dan Sekretaris Daerah Hadi Sasmito itu terkait dengan pilkada. Penjelasan itu pun direspons dengan kekecewaan. “Mereka (warga) sebetulnya sangat menyayangkan,” katanya.
Muqit mengkritik kebijakan penundaan bantuan sosial tersebut. “Kalau yang terkait kebutuhan masyarakat, apalagi masyarakat kecil, kebutuhan itu tidak bisa ditunda. Kalau seperti kita, mungkin ada sumber yang lain, tapi bagi mereka, (bansos) kayak begitu sangat berarti dan kadang mendesak,” katanya.
Pengasuh Pondok Pesantren Al Fatah ini kemudian membandingkan kebijakan Imam Hidayat dan Hadi Sasmito dengan kebijakannya saat menjabat pelaksana tugas bupati selama pemilihan kepala daerah 2020.
Saat itu, Muqit tidak mencalonkan diri kembali dalam pilkada Kabupaten Jember mendampingi Bupati Faida yang menjadi peserta dari jalur perseorangan. Maka Gubernur Khofifah Indar Parawansa menunjuknya menjadi pelaksana tugas bupati Jember selama 72 hari sejak 26 September 2020.
Muqit ingat, betapa benturan antara DPRD Jember dan partai-partai politik dengan Faida cukup keras. Dugaan personalisasi bansos muncul menyusul penempelan gambar atau foto Faida dan Muqit di karung beras bantuan dari Kementerian Sosial untuk penanganan pandemi Covid-19.
Tak hanya itu. Foto separuh badan Faida-Muqiet juga terpampang di jaket pelampung yang hendak diberikan kepada nelayan. Ambulans desa juga ditempeli wajah Faida-Muqit.
Nur Elya Anggraini, salah satu komisioner Bawaslu Jawa Timur, saat itu menyatakan bahwa belum menemukan penyaluran bantuan sosial untuk penanganan Covid-19 dengan kemasan bergambar kepala daerah di provinsi tersebut, kecuali di Kabupaten Jember. Bawaslu Jember pun melayangkan surat kepada Muqit agar melepas semua atribut bergambar Faida pada fasilitas negara, termasuk ambulans.
Muqit melaksanakan isi surat Bawaslu tersebut. “Banyak sekali tekanan agar branding dicopot,” katanya mengenang peristiwa empat tahun silam itu, Rabu (16/10/2024).
Semua foto Faida yang terpampang di badan ratusan ambulans desa akhirnya ditutup dengan gambar logo Pemerintah Kabupaten Jember. Hanya tersisa foto Muqit di badan ambulans tersebut.
Namun hanya itu saja kebijakan Muqit sebagai Pelaksana Tugas Bupati Jember. “Bansos tetap berjalan sebagaimana biasa, karena itu menyangkut hak masyarakat. Yang kami lakukan cuma penutupan branding (foto Faida-Muqit) di ambulans desa,” katanya.
Program hibah dan bansos yang sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2020 tetap bisa dilaksanakan. “Kebijakan yang sudah disiapkan lama berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, sepertinya tidak ada (penundaan),” kata Muqit.
Muqit justru lebih sibuk mengembalikan tatanan struktur birokrasi aparatur sipil negara sebagaimana diperintahkan Kementerian Dalam Negeri. “Itu yang jadi sorotan besar waktu itu. Bansos tidak menjadi pehatian dan tidak ada yang disoroti,” katanya.
“Terlepas dari semuanya, lembaran rupiah Rp 100 ribu – 200 ribu sangat berarti bagi saudara-saudara kita yang tidak berkecukupan. Lihatlah, betapa bahagianya mereka ketika menerima bantuan beras, walau hanya lima kilogram. Menurut pikiran awam, kurang baik jika semuanya dipandang dari kacamata politik,” kata Muqit.
Sebagaimana diberitakan, Pejabat Sementara Bupati Imam Hidayat menunda realisasi bantuan sosial dan hibah, termasuk insentif guru ngaji di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Kepastian ini ditegaskan Sekretaris Daerah Hadi Sasmito.
“Program-program berbasis kemasyarakatan untuk dihentikan sementara. Ini adalah bagian dari netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara), sehingga di dalamnya saya arahkan, bahwa pencairan apapum berbasis kemasyarakatan, sebaiknya dicairkan pada Desember,” kata Hadi.
Tabroni, legislator PDI Perjuangan DPRD Jember, geram dengan kebijakan penundaan bansos tersebut. “Dak mudeng awak! Ini program yang sudah disepakati dalam APBD. Pelaksananya eksekutif, komandonya ada di Pejabat Sementara Bupati. Kenapa harus dihubungkan dengan pasangan calon incumbent?” tukasnya.
Anggapan bahwa realisasi bansos saat pilkada akan menguntungkan petahana, menurut Tabroni, tidak menghargai kemampuan bernalar masyarakat. “Itu sama saja dengan mengganggap rakyat kita bodoh,” kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ini. [wir]






