Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Hikmah Bafaqih mengungkap tren perkawinan anak di Jawa Timur menunjukkan penurunan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Meski demikian, dia menegaskan persoalan ini belum selesai dan masih menyisakan tantangan serius di lapangan.
“Dibandingkan tahun 2022 yang mencapai sekitar 16.700 permohonan. Artinya penurunannya hampir 40 persen,” ujar Hikmah saat dihubungi, Kamis (29/1/2026).
Data pengadilan agama menunjukkan sepanjang 2025 terdapat 7.590 permohonan dispensasi usia kawin anak di Jawa Timur. Angka tersebut menjadi indikator adanya perbaikan, namun belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di masyarakat.
Meski jumlahnya menurun, Hikmah menilai praktik perkawinan anak tidak boleh dianggap wajar. Menurut dia, perkawinan di usia anak kerap beriringan dengan meningkatnya kasus kekerasan dalam rumah tangga dan perceraian usia muda.
“Pasangan yang menikah di usia anak-anak belum siap secara mental, sosial, spiritual, maupun ekonomi,” katanya.
Hikmah juga mengungkap masih maraknya praktik nikah siri bagi calon pengantin usia anak di sejumlah daerah. Kondisi ini membuat angka resmi dispensasi nikah dinilai belum menggambarkan keseluruhan persoalan yang terjadi di masyarakat.
“Itu belum termasuk perkawinan anak yang dilakukan secara nikah siri. Praktiknya diyakini jauh lebih banyak, terutama di daerah-daerah tertentu,” katanya.
Menurut Hikmah, nikah siri justru memperlemah perlindungan terhadap anak karena tidak memiliki kekuatan hukum. Dampaknya, anak lebih rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga tanpa perlindungan yang memadai.
Hikmah juga menyebut kerapuhan fungsi keluarga masih menjadi pemicu utama tingginya perkawinan anak. Lemahnya pengasuhan dan kontrol keluarga dinilai berpengaruh besar terhadap keputusan menikah di usia dini.
“Semua itu bermuara pada lemahnya fungsi keluarga dalam memberikan pengasuhan, perlindungan, dan kontrol kepada anak,” jelasnya.
Hikmah mengungkapkan sekitar 80 persen perkawinan anak terjadi karena married by accident. Situasi ini berdampak pada hilangnya kesempatan anak untuk melanjutkan pendidikan dan tumbuh secara optimal.“Ini yang harus kita cegah bersama,” kata dia.
Sebagai langkah pencegahan, DPRD Jawa Timur mendorong penguatan edukasi melalui sekolah bekerja sama dengan Pemprov Jatim. Sekolah dinilai memiliki peran strategis dalam membangun pemahaman anak tentang kesiapan menikah.
“Sekolah masih punya kekuatan besar. Melalui guru, kepala sekolah, dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), kita berharap ada penguatan nilai dan perlindungan bagi anak,” pungkasnya. [asg/suf]






