Sleman (beritajatim.com) – Seperti peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI pada tahun-tahun sebelumnya setiap 17 Agustus, segenap relawan berencana melakukan upacara bendera dan mengibarkan bendera merah putih di Puncak Gunung Merapi saat peringatan momen kemerdekaan.
Namun ternyata atas pertimbangan keamanan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sleman melarang upacara dan pengibaran bendera merah putih di puncak Merapi.
Hal ini karena status Gunung Merapi saat ini masih menunjukkan status Siaga Level 3 sehingga berbahaya jika nekat relawan dan pendaki gunung melakjkan upacara dan pengibaran merah putih di puncak Gunung Merapi.
Baca Juga: Aji Santoso Mundur, Manajemen Persebaya Sudah Siapkan Pengganti
Kepala BPBD Kabupaten Sleman, Makwan Senin petang (14/8/2023) menuturkan saat ini kondisinya yang masih berstatus siaga level 3 sehingga para pendaki dilarang untuk melangsungkan upacara Hari Kemerdekaan di Puncak Merapi.
Makwan menuturkan saat ini Gunung Merapi memiliki potensi bahaya berupa guguran lava dan awan panas pada sektor selatan dan barat daya, serta sektor tenggara.
Terkait dengan potensi bahaya Gunung Merapi, Makwan mengimbau masyarakat untuk mengantisipasi gangguan akibat abu vulkanik dari erupsi Gunung Merapi serta mewaspadai bahaya lahar terutama saat terjadi hujan di seputar Gunung Merapi.
“Masyarakat agar tidak melakukan kegiatan apapun di daerah potensi bahaya. Jika terjadi perubahan aktivitas yang signifikan, maka status aktivitas Gunung Merapi akan segera ditinjau kembali,” tegasnya.
Baca Juga: Ribuan Santri Asal Grati Pasuruan Doakan Mas Dion Jadi Bupati
Makwan mengimbau agar pendaki tidak melaksanakan upacara pengibaran bendera pada 17 Agustus 2023 nanti sesuai rekomendasi dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG).
“Tidak boleh (upacara di Puncak Merapi), dalam zona bahaya yang direkomendasi BPPTKG,” ujarnya.
Meski demikian, ia menyampaikan masyarakat maupun pecinta alam masih dapat melangsungkan upacara HUT RI ke 78 asalkan di lingkup zona aman.
Adapun zona bahaya yang perlu diperhatikan termasuk area yang mengarah ke Sungai Gendol dan Kali Kuning.
Ia menyebutkan, zona bahaya pada sektor selatan sampai barat daya meliputi Sungai Boyong sejauh maksimal lima kilometer, Sungai Bedog, Krasak, Bebeng sejauh maksimal tujuh kilometer.
Baca Juga: Petrokimia Gresik Resmi Teken Perpanjangan HoA Pasokan Gas Bumi dengan Krisenergy Ltd
Sedangkan pada sektor tenggara meliputi Sungai Woro sejauh maksimal tiga kilometer dan Sungai Gendol lima kilometer.
“Boleh (upacara di Merapi, tetapi diluar zona bahaya atau zona aman. Zona bahaya arah gendol, kuning, boyong lima kilometer, krasak, bebeng tujuh kilometer. Sedangkan lontaran material vulkanik bila terjadi letusan eksplosif dapat menjangkau radius tiga kilometer dari puncak,” tutupnya. (Aje/ian)






