Pasuruan (beritajatim.com) – Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Andriyanto menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan non-APBD 2023 dalam Rapat Paripurna di hadapan DPRD.
Andriyanto mengatakan, Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah diganti menjadi Badan Perencanaan Riset dan Inovasi Daerah. Hal ini karena Kabupaten Pasuruan membutuhkan badan riset dan inovasi dalam pembangunan daerah.
“Ini bisa diintegrasikan di bapelitbangda. Karena di Kabupaten Pasuruan sendiri sumber daya manusianya masih kurang, untuk fungsinya masih sama cuman lebih ke inovasi,” kata Andriyanto, Senin (16/10/2023) kemarin.
BACA JUGA:
Ngaku Tertipu Investasi Bodong, Emak-emak Geruduk Polres Pasuruan Kota
Nantinya setiap OPD akan mengajukan masing-masing satu inovasi guna membangun Kabupaten Pasuruan. Lalu Pj Bupati Pasuruan ini akan menambah anggaran untuk badan riset dan inovasi.
“Ini sangat penting tapi fungsi dan kewenangan badan riset dan inovasi, termasuk perencanaan harus berbasis riset. Kemungkinan kita coba menambah anggaran, sehingga nantinya seluruh kepala perangkat daerah menciptakan satu inovasi,” lanjutnya.
BACA JUGA:
Kebakaran Pabrik Limbah di Kejayan Pasuruan Merembet Hingga Warung Warga
Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Golkar, Mahdiharis menanyakan dua poin jika badan riset dan inovasi terbentuk di Kabupaten Pasuruan. Dalam poin pertama, Mahdiharis bertama bagaimana badan riset dan inovasi memahami karakteristik tantangan di Kabupaten Pasuruan.
“Lalu di poin kedua kami menanyakan bagaimana implikasi rancangan kerja dan pemetaan daerah. Mengingat Kabupaten Pasuruan merupakan wilayah yang sangat luas dan beragam,” katanya. [ada/beq]






