Peristiwa

Pedagang Pasar Tradisional Bojonegoro Megengan

Pasar Tradisional Bojonegoro Megengan
Pasar Tradisional Bojonegoro Megengan

Bojonegoro (beritajatim.com) – Puluhan pedagang Pasar Tradisional Bojonegoro mengarak gunungan apem. Gunungan jajan tradisional itu digotong secara bergantian mengelilingi kawasan pasar, Selasa (21/03/2023).

Arak-arakan gunungan diiringi oleh lantunan sholawat. Setelah selesai diarak, ratusan apem dijadikan rebutan. Para pedagang kemudian memakannya bersama. Tak lupa, iringan doa membuat haru para pedagang.

Kegiatan itu merupakan serangkaian peringatan megengan, menyambut bulan suci Ramadhan. Juga mengenang dan mendoakan para ulama yang turut berjuang di jalan Islam. Termasuk memohon ridho Allah SWT dalam mempertahankan pasar.

“Ini sebagai bentuk kami mendoakan para leluhur dan menyambut ramadhan. Juga meneguhkan hati dan pikiran untuk berjuang mempertahankan pasar,” ujar Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Kota Bojonegoro, Wasito.

Selain melakukan arak-arakan gunungan apem, para pedagang juga melakukan ziarah ke makam KH Abu Dzarrin di Dusun Dalem Lor Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.

Dengan mendekatkan diri kepada para ulama yang berjuang di jalan Islam itu, para pedagang berharap bisa menyerap semangat perjuangan guna mempertahankan pasar kota agar tidak digusur oleh pemerintah daerah.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro telah melakukan berbagai upaya untuk memindahkan para pedagang. Pasar tradisional itu kemudian akan dibangun kawasan ruang terbuka hijau. Sejumlah pedagang lesehan sudah mulai pindah ke pasar baru yang dibangun di Desa Banjarejo.

Diantaranya, Pemkab Bojonegoro melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) didampingi Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, Kodim 0813 dan Polres Bojonegoro, telah memasang papan pemberitahuan bahwa tanah pasar tersebut merupakan aset Pemkab.

Dalam papan pemberitahuan tersebut disebutkan tanah pasar lama Bojonegoro seluas 17.205 meter persegi adalah milik Pemkab Bojonegoro, sesuai Sertifikat Hak Pakai No. 16 tanggal 16 November 1992.

Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Andi Panca menyampaikan, setelah PD Pasar dilikuidasi dan dibubarkan pada tahun 2018 maka aset pasar lama diserahkan kepada Pemkab. Penyerahan itu dicatat oleh Disperindag (sekarang menjadi Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro) dan masuk sebagai aset dalam neraca Pemkab.

Andi menambahkan terkait Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah Pemkab, sepanjang yang memiliki/menguasai memutuskan mengubah kemanfaatan/kegunaannya untuk hal lain demi kepentingan masyarakat yang lebih luas, maka pihak yang sebelumnya memanfaatkan aset di atas tanah tersebut harus menghentikan kegiatannya, karena hak perdata melekat pada tanah aset Pemkab tersebut.

Selain pemasangan papan informasi, pedagang juga merasa sering mendapat tindakan intimidasi dari Pemkab Bojonegoro. Seperti, penempelan stiker bertuliskan bangunan rawan roboh yang dilakukan oleh BPBD Bojonegoro, petugas Satpol PP maupun BPBD yang sering berpatroli juga membuat aktivitas jual beli di pasar dirasa pedagang kurang nyaman.

Sementara sekitar 1.286 pedagang yang masih bertahan itu juga mengatakan telah memegang perjanjian yang sah demi hukum atas dasar akta notaris dari kesepakatan awal pada tahun 1994. Perjanjian itu dilakukan antara investor yang membangun pasar dengan sistem sewa beli. [lus/kun]

Apa Reaksi Anda?

Komentar