Mojokerto (beritajatim.com) – Pusat Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PPSLB3) di Desa Cendoro, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto diharapkan menjadi solusi dalam mengatasi masalah limbah B3 di Jawa Timur. Hal ini disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat meninjau PPSLB3.
PPSLB3 yang dikelola PT Pratama Jatim Lestari (PJL) yang merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur dibawah naungan Jatim Grha Utama Group. PT PJL sendiri bergerak di bidang jasa pengelolaan limbah B3. Di dalam PPSLB3 terdapat laboratorium pengolahan limbah B3, hanggar penyimpanan insinerator dan Landfill, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Dalam pembangunannya, PT PJL juga berencana melakukan pembangunan hanggar ke-2. Orang nomor satu di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur ini didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto Teguh Gunarto dan Direktur PT. PJL Haries Purwoko langsung melihat progres pengembangan kawasan PPSLB3, termasuk mengecek perizinan setiap item dari pabrik.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, jika keberadaan pabrik tersebut menjadi solusi bagi permasalahan limbah B3 baik limbah industri maupun limbah medis di Jawa Timur. “Ini penting, karena setiap proses industri serta pelayanan medis mulai dari puskesmas hingga klinik pratama sampai rumah sakit juga memerlukan tempat pengolahan limbah,” ungkapnya, Rabu (28/6/2023).
Masih kata mantan Menteri Sosial (Mensos) ini, keberadaan pabrik tersebut juga menjadi salah satu upaya untuk menjaga daya dukung alam dan daya dukung lingkungan. Khususnya agar pembuangan limbah khususnya B3 tidak dibuang di sembarang tempat karena, tegas Gubernur, jika itu dilakukan akan membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Maka dari itu, Pemprov Jatim mencari solusi. Dan pabrik pengolahan limbah serta pemanfatannya inilah solusinya. Sistem perizinan pada pabrik pengolahan limbah B3 juga tidak sederhana. Sebab pengajuan izin hingga mencapai turunnya izin operasi ini terpisah pada tiap itemnya. Maka harus saya sampaikan bahwa kehati-hatian dari tim pengelola ini luar biasa. Itulah yang saya selalu pesankan,” tegasnya.
Misalnya, lanjut Gubernur, insinerator izinnya, pengolahan, _landfill_ dan lainnya harus milik sendiri. Sehingga diharapkan pabrik tersebut bukan hanya ada pengolahan limbah, melainkan juga ada pemanfaatan hingga penimbunan. Pemanfaatan dari proses pengolahan limbah tersebut antara lain ialah dalam bentuk batako.
BACA JUGA:
Gubernur Jatim Khofifah Targetkan Zero Kemiskinan Ekstrem Tuntas Tahun Ini
“Saya tadi juga dapat info, kalau insineratornya sudah dapat approval. Jadi asap pengolahannya tidak lagi hitam, sudah putih. Insya Allah jika semua perizinan sudah turun. Maka operasional pabrik ini bisa kita mulai. Insya Allah 15 Juli mendatang, operasional pabrik ini bisa kita mulai. Mohon doanya, semoga semua berjalan dengan lancar,” pungkasnya.
Hingga saat ini, dari total 50 hektar lahan yang akan digunakan untuk kawasan pengolahan limbah B3, pada tahap pertama akan dioperasionalkan seluas 5 hektar terlebih dahulu. Untuk operasional Tahap 1, PPSLB3 mampu mengolah sebanyak 86 kode limbah B3. Pada tahap pertama, PPSLB3 akan melayani insinerator pemusnah limbah media dan limbah industri, pengumpulan limbah beracun dan berbahaya (B3).
Pemanfaatan Fly Ash Bottom Ash menjadi Batako/paving, pengolahan limbah B3 cair, dan penimbunan limbah B3 atau _Sanitary Landfill_. Sementara untuk pengembangan kawasan pabrik di tahap 2 masih dalam proses pengajuan perizinan kembali. [tin/but]
Komentar