Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri melakukan penutupan sementara gerai Mie Gacoan di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Kediri.
Penutupan sementara Gerai Mie Gacoan ini dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PUPR dan Satpol PP Kota Kediri, pada Selasa (3/10/2023).
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Agus Dwi Ratmoko mengatakan, Gerai Mie Gacoan di Jalan Urip Sumoharjo Kota Kediri ini karena perizinan yang disyaratkan belum lengkap.
“Penutupan sementara ini dilakukan hingga manajemen bisa memenuhi persyaratan yang ditentukan,” kata Agus Dwi Ratmoko.
Sementara itu, Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Kediri Ridwan Ismawan mengatakan, bahwa gerai Mie Gacoan di Jalan Urip Sumoharjo Kota Kediri, masih ada kekurangan persyaratan yaitu Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL.
Baca Juga : Krecek Pelem Podang Kediri, Resep Tradisional Nenek Moyang
Diketahui, penutupan ini sendiri merupakan penutupan gerai ke dua Mie Gacoan di Kota Kediri. Setelah sebelumnya, Pemkot Kediri juga melakukan penutupan gerai Mie Gacoan, yang berada di jalan PK Bangsa Kota Kediri pekan lalu.
Terpisah, Endhy B.P, Manajemen Pusat Mie Gacoan mengatakan keberatan dengan penutupan itu. Dia membantah belum mengantongi izin.
“Kita merasa keberatan karena perizinan kita sudah lengkap. Operasional kita sudah lengkap. PBG kita juga sudah ada. Permasalahan ini seharusnya sudah clear,” kata Endhy B.P.
Masih katanya, di satu sisi, patut disayangkan juga adanya luberan air limbah ke jalan.
“Kalau kita ketahui sendiri, di kanan kirinya memang saluran terhambat atau kurang lancar. Kita sudah ada pembicaraan dengan Pemkot Kediri untuk kedepannya seperti apa,” jelas Endhy.
Endhy menambahkan, sangat disayangkan karena pihaknya merasa didiskriminasikan. [nm/ted]






