Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, tiga tersangka bos solar akan melakukan sidang. Ketiga tersangka ini yakni Abdul Wahid (55), Bahtiar Febrian Pratama (23), yang merupakan warga Pasuruan dan Sutrisno (50) warga Malang.
Menurut Kasi Pidum, Kejaksaan Negri Kota Pasuruan, Wahyudi mengatakan ketiganya akan melakukan persidangan di Kota Pasuruan. Hal ini mengacu pada dua lokasi gudang yang dibuat untuk menimbun BBM berada di Kota Pasuruan.
Kedua gudang tersebut terletak di PT Mitra Central Niaga, dan gudang parkir truk tangki transportir yang letaknya di jalan Yos Sudarso no 11 Kecamatan Pamggungrejo, Kota Pasuruan.
Baca Juga: Perangi Narkoba, Ditreskoba Polda Jatim Turba di Kampung Tangguh Desa Kepatihan Gresik
“Kami telah menerima terusan dari Kejati Jatim terkait kasus BBM subsidi yang telah diamankan oleh mabes polri beberapa waktu lalu. Suratnya turun pada Jumat (1/9/2023) kemarin dan semua dijadikan satu berkas, tidak di split,” kata Wahyudi, Jumat (8/9/2023).
Wahyudi melanjutkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan registrasi untuk melakukan persidangan. Sedangkan untuk tiga tersangka saat ini sudah berada di Lapas kelas IIB Kota Pasuruan.
Sedangkan untuk barang bukti sendiri, Wahyudi mengatakan bahwa saat ini sudah dititipkan di Rubasan Pasuruan. Seperti halnya truk dan tangki BBM dengan ukuran kecil dan sedang.
Untuk barang bukti solar sendiri sebelumnya sudah dilelang dan hasil lelang yang berupa uang tersebut kemudian di jadikan barang bukti. “Hasil lelang solarnya dijadikan uang dengan total semuanya Rp 1,1 milyar dan saat ini sudah ditaruh dalam rekening barang bukti,” lanjutnya.
Baca Juga: Perkuat Nilai kebudayaan, Otorita IKN Gelar FGD Bersama Akademisi dan Seniman
Diketahui sebelumnya diberitakan bahwa Dirtipiter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono telah mengamankan tiga pelaku pada Selasa (4/7/2023) lalu. Dalam kasus ini ketiga pelaku berhasil meraup keuntungan dengan menimbun BBM sebesar Rp 660 juta setiap bulannya.
Ketiga tersangka ini sudah melakukan bisnis gelapnya sejak tahun 2016, yang beraksi di wilayah Mojokerto, Pasuruan, dan Probolinggo. (ada/ian)






