Sidoarjo (beritajatim.com) – Meninggalnya seorang pemilik usaha Food and Beverage (F&B) asal Desa Randegan Kecamatan Tanggulangin membuat geger warga setempat.
Pasalnya, meninggalnya pengusaha di bidang makanan itu dikaitkan dengan mitos atau urban legend pantangan berjualan nasi di Desa Randegan.
Mungkin tak banyak yang tahu, jika Desa Randegan di Sidoarjo memiliki mitos yang dipercayai warga terkait, pantangan berjualan nasi di desanya atau pun warga asal Randegan dilarang berjualan nasi.
Pantangan atau dalam istilah Jawa sirian itu melekat pada semua warga yang berasal dari Desa Randegan. Bahkan, pantangan itu tetap dipegang meski warga itu sudah pindah ke desa yang lain.
Beredar kabar salah satu pengusaha di bidang ayam dan nasi asal Randegan meninggal mendadak tanpa sakit. Tentu kabar itu membuat gempar masyarakat setempat. Mitos pantangan berjualan nasi pun menjadi buah bibir warga.
“Di Randegan lagi heboh. Bos jualan ayam dan nasi meninggal dikaitkan dengan pantangan jualan nasi,” ungkap salah satu warga setempat.
Baca Juga: Warga Desa Randegan Sidoarjo Tak Berani Jualan Nasi dan Rujak Ulek
Pemuda yang enggan disebut namanya itu mengatakan, jika almarhum pengusaha itu berdomisili di Randegan namun memiliki beberapa cabang usaha di bidang makanan yang tersebar di beberapa daerah di luar Randegan. “Ya meski nggak buka di Randegan tapi almarhum ini kan tinggal disini,” tuturnya.
Menurut kepercayaan warga, mitos yang dipercayai menyatakan, jika ada warga yang berjualan nasi dan olahan beras lainnya seperti lontong, juga ketupat, akan terkena musibah atau bisa meninggal.
Bahkan, jika ada pendatang yang hendak membuat usaha nasi, warga setempat dan beberapa pamong desa memberikan imbauan kepada orang tersebut.
Sebelumnya, M. Ghufron salah satu tokoh masyarakat setempat, membenarkan kalau masyarakat Randegan tidak ada yang berjualan nasi maupun rujak ulek. “Hal itu berlaku sejak dahulu,” katanya.
Ghufron menambahkan, tidak tahu sejak kapan mitos itu terjadi. Semenjak dia menempati Desa Randegan, hal itu sudah ada dan tidak boleh dilanggar.
Sejak dahulu kala, sesepuh sini sudah beranggapan dan tidak boleh dilanggar untuk berjualan nasi itu. Jika dilanggar, banyak hal terjadi yang menimpa bagi pelanggar. Mulai ada keluarga yang meninggal, tertimpa musibah, kecelakaan dan hal-hal lainnya yang tidak diinginkan.
“Memang semua itu kehendak Allah SWT. Tidak percaya atau melanggar, kadang benar hal yang tidak diinginkan terjadi. Tidak melanggar atau jualan selain nasi dan rujak ulek, ya tidak terjadi apa-apa. Wallahu a’lam bisshowab (hanya Allah yang mengetahuinya),” puji pria yang juga seorang Modin Desa Randegan itu.
Kepala Desa Randegan Muchammad Syamsoel Halim membenarkan soal mitos tersebut. Tidak ada di desanya orang berjualan nasi dan rujak ulek. Itu berlaku sejak jaman masa kecil atau bahkan sebelum dirinya lahir. Itu sudah terjadi sejak nenek moyangnya terdahulu.
“Ya warga sini dimanapun berada atau tinggal di luar Desa Randegan, menghormati adat istiadat, termasuk budaya yang sudah tertanam sejak lama tersebut. Jadi, saat ini masyarakat usahanya bermacam-macam selain berjualan nasi dan rujak ulek,” sebutnya.
Kades juga bercerita, ada juga warganya yang menerima pesanan tumpeng. Namun untuk berasnya, dirinya tidak bersedia menyediakan atau memasak nasi dari beras yang dimilikinya. Beras yang dimasak, berasal atau datang dari pemesannya sendiri.
“Jadi istilahnya, ongkos yang diambil dari warga yang dimaksud, hanya ongkos jasa memasaknya, tidak diniati jualan nasi tumpeng yang berasal dari dirinya (warga Randegan red,) tersebut,” urainya mengkisahkan. (isa/ted)






