Lamongan (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa lima kepala desa (kades) di Kabupaten Lamongan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Mapolres Lamongan pada Rabu, 23 Juli 2025.
“Benar saat ini ada pemeriksaan yang dilakukan KPK bertempat di ruang Satreskrim Polres Lamongan,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid.
Hamzaid menjelaskan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi permintaan dari tim penyidik KPK, tanpa keterlibatan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
“Polres Lamongan hanya menyiapkan tempat berdasarkan permintaan dari KPK,” tegasnya.
Meski begitu, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci durasi pemeriksaan maupun detail perkara yang sedang diselidiki KPK. Informasi soal keterkaitan pemeriksaan dengan aliran dana hibah Pokmas Jatim hanya diketahui melalui pemberitaan dan rilis lembaga antirasuah tersebut.
Dari data yang dihimpun, lima kepala desa yang dipanggil dan diperiksa yakni:
- Mulyono, Kepala Desa Menongo
- Moh. Lamsiran, Kepala Desa Sukolilo
- Setiawan Hariyadi, Kepala Desa Banjargandang
- H. Sulkan, Kepala Desa Gedangan
- Moh. Yusuf, Kepala Desa Daliwangun
Selain mereka, seorang pihak swasta bernama Suyitno juga turut diperiksa dalam agenda yang sama. [fak/beq]






