Malang (beritajatim.com) – Antisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah) menjadi atensi Perhutani KPH Malang. Melalui Resor Pemangku Hutan Sumberagung yang ada di Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, sosialisasi bahaya Karhutlah, mulai dilakukan bagi masyarakat di kawasan hutan Malang Selatan.
Sosialisasi dan himbauan bahaya Karhutlah, dengan menggandeng Muspika Sumbermanjing Wetan. Sebagai informasi, wilayah Sumbermanjing Wetan atau kawasan Malang Selatan itu, mempunyai hutan dengan luas 3.761,2 hektar.
Hal itu sangat berpotensi akan terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau saat ini.
Selain sosialisai, petugas Perhutani dibantu Muspika Sumbermanjing Wetan juga memasang banner pemberitahuan agar masyarakat tidak membakar areal dan lahan hutan.
Kepala Resort Pemangku Hutan (KRPH) Sumberagung wilayah Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Mendung Hari Purnomo menjelaskan, pemasangan banner himbauan antisipasi kebakaran Karhutla mencapai 20 titik sasaran rawan kebakaran.
Namun, karena keterbatasan waktu, pemasangan banner tersebut hanya dilakukan di 8 titik. Kata Purnomo, pemasangan diawali dari petak 73 C wilayah RPH Sumberagung dengan panjang banner mencapai 2,5 meter bertuliskan himbauan ‘Dilarang Membakar Didalam Kawasan Hutan Negara. Pelanggar Ketentuan Akan Diproses Sesuai Hukum Yang Berlaku’.
“Beberapa banner ukuran kecil yang sifatnya menghimbau agar masyarakat tidak membakar serta membuang sampah sembarangan ke dalam kawasan hutan, mendirikan bangunan tanpa izin, juga agar masyarakat hati-hati memasuki kawasan hutan terkait akan terjadinya longsor dan pohon tumbang, semuanya kami pasang di titik bahaya lainnya,” tegas Purnomo, Minggu (4/6/2023).
Purnomo menjelaskan, himbauan itu sesuai dengan Undang-Undang No 18 tahun 2013 terkait tindakan perusakan kawasan hutan termasuk Undang-Undang Nomor 41 terkait tahun 1999.
“Pemasangan banner himbauan itu setiap tahun kami laksanakan, khususnya pada saaat masuk musim kemarau bahkan di musim penghujan,” tuturnya.
Purnomo mengaku, sebelum dilakukan pemasangan banner, sosialisasi sudah dilakukan Camat Sumbermanjing Wetan Sujarwo Adi Wiyanto, Kapolsek Sumbermanjing Wetan Iptu Hariani dan Asper/BKPH Sumbermanjing Amir Hamzah.
BACA JUGA:
Antisipasi Kebakaran Hutan Jadi Atensi Pemerintah
Menteri LHK RI Buka Festival Perhutanan Sosial di Padusan Pacet Mojokerto
“Tujuan pemasangan banner ini memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan beberapa larangan yang sudah diterbitkan dalam undang-undang. Misalkan semua larangan itu masih saja dilakukan oleh siapapun orangngnya, yang jelas mereka akan berurusan dengan hukum yang berlaku,” ungkap Purnomo.
Sementara itu, Kepala BKPH atau Asper Sumbermanjing, Amir Hamzah menerangkan, selaku pemangku hutan di wilayah Malang Selatan, pihaknya berharap kondisi wilayah lebih kondusif lagi.
“Kita tidak lakukan pembiaran, artinya tetap mitigasi atau upaya pencegahan seperti yang dihimbaukan pada banner itu,” papar Amir.
Amir menambahkan, pemasangan banner himbauan antisipasi kebakaran hutan ini sebelumnya juga dilakukan di RPH Bantur dan RPH Gedog Wetan. “Untuk pencegahan Karhutlah ini kami bersama jajaran akan terus melakukan patroli rutin,” Amir mengakhiri. [yog/but]






