Bojonegoro (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro meluncurkan indeks kerawanan dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak. Sebanyak delapan indikasi pelanggaran yang diantisipasi oleh Bawaslu Bojonegoro tidak jauh dari pelaksanaan Pemilu 2024 sebelumnya.
Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengatakan, dari pemetaan kerawanan yang dilakukan Bawaslu Bojonegoro bersama stakeholder secara empiris yang terjadi dalam Pemilu 2024, tidak jauh berbeda dalam Pilkada Bojonegoro. Ada delapan kluster indeks kerawanan dalam Pilkada Bojonegoro.
“Paling urgen adalah dimensi penyelenggara pemilu terlibat dalam pergeseran perolehan suara. Sehingga antisipasi Bawaslu akan mengawal ketat untuk menjaga potensi pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara,” ujarnya, Minggu (18/8/2024).
Hal itu, dikatakan Hans -sapaan Handoko Sosro Hadi Wijoyo- dalam acara Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bojonegoro pada Pemilihan Serentak tahun 2024 dan Launching Indeks Kerawanan Pemilihan tahun 2024 di Hotel Eastern Bojonegoro.
Delapan indek kerawanan kontestasi politik lima tahunan itu yakni, rekapitulasi perolehan suara tidak sesuai ketentuan, transparansi rekapitulasi perolehan suara, netralitas penyelenggara negara, isu hak untuk memilih, indikasi penilaian yang tidak sesuai oleh penyelenggara pemilu pada pembentukan badan Adhoc.
Kemudian juga isu aduan tertulis kepada DKPP terhadap KPU dan Bawaslu Bojonegoro, bencana alam, dan adanya isu miskomunikasi antara KPU dan peserta pemilu.
Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 itu, kata Hans, dianggap rawan dan didasarkan atas kejadian pada pemilu yang lalu diantara rentang waktu 2017-2022 serta kejadian selama tahapan Pemilu 2024. IKP tersebut disusun guna mengoptimasi pencegahan terhadap potensi pelanggaran dan sengketa proses Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati 2024. [lus/aje]






