Tulungagung (beritajatim.com) – Seorang perempuan berinisial WRS diamankan petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Tulungagung karena menyelundupkan sabu-sabu.
Kepada petugas, perempuan ini mengaku sudah tiga kali melakukan pengiriman barang ke Lapas Kelas 2B Tulungagug dan terakhir berisi sabu-sabu.
Narkotika berupa 16 paket sabu sabu seberat 31,38 gram itu diselundupkan oleh perempuan berusia 21 tahun itu ke dalam Lapas Kelas 2B Tulungagung melalui peralatan mandi.
BACA JUGA : Jadwal Film Fast X di Blitar, Tulungagung, Trenggalek, dan Ponorogo Hari Ini
Tetapi WRS berkelit, tidak mengetahui jika di dalam barang peralatan mandi tersebut berisikan barang terlarang. Melainkan dia hanya menerima titipan dari salah seorang keluarga narapidana untuk mengirimkan barang tersebut kepada ZA di dalam lapas.
“Saya tidak tahu soalnya mengambil barang ini dari adiknya,” aku WRS saat dimintai keterangan di Lapas Kelas 2B Tulungagung.
Tiga kali mengirimkan barang kepada ZA yang kini mendekam di dalam Lapas Kelas 2B Tulungagung, WRS mengaku menerima imbalan ratusan ribu rupiah. “Yang pertama Rp500 ribu, kedua Rp250 ribu dan ketiga Rp250 ribu,” akunya.
BACA JUGA : Diancam Dibunuh, Pelajar Tulungagung Dijadikan Budak Seks Paman Sendiri
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas 2B Tulungagung Budiman Kusuma mengakui, pihaknya nyaris kecolongan dalam upaya penyelundupan narkotika ke dalam lapas. Beruntung, anggotanya yang bertugas sangat jeli.
Awalnya, ada seorang pengunjung perempuan (WRS) mendatangi lapas dan menitipkan barang berupa peralatan mandi yang ditujukan kepada seorang narapidana kasus narkoba (ZA).
Saat pemeriksaan, petugas curiga dengan kondisi sikat cuci, karena ada bekas sambungan lalu membongkarnya. Dari situlah diketahui jika di dalam sikat cuci kayu tersebut terdapat 16 paket sabu sabu seberat 21,38 gram.
BACA JUGA : Bupati Sidoarjo Lepas 294 Atlet Terbaik di Forda 1 Jatim
“Kita kedatangan pembesuk membawa seperangkat perawatan mandi. Setelah kita periksa ada sesuatu hal yang mencurigakan, kemudian kita bongkar. Ternyata betul, kecurigaan kami ada upaya penyelundupan narkoba ke dalam yang dibawa oleh saudari W untuk narapidana saudara ZA. Alhamdulillah, tim kami bisa menggagalkannya sebanyak 21 gram sabu-sabu,” terangnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, petugas Lapas Kelas 2B Tulungagung menyerahkan barang bukti sekaligus pelaku ke petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung. [nm/ted]






