Sidoarjo (beritajatim.com) – Perempuan Bergerak By Hayy Maahayaa kembali menggelar Jejak Berantai yang ke-6 di Surabaya untuk memberikan pemahaman, dan bagaimana perempuan dari berbagai macam latar belakang dapat bertahan hidup di wilayah marginal.
Sebelumnya kegiatan serupa juga telah dilaksanakan di beberapa wilayah Jawa Timur antara lain Sidoarjo, Mojokerto, Jombang, Kediri dan Bangkalan. Kali ini bertempat di Surabaya khususnya wilayah stren kali Jagir.
Mengusung tema ‘Apa Itu Kekerasan Seksual Diskusi dan Berkarya Bersama Para Perempuan Stren Kali Jagir’ Jejak Berantai Surabaya ini menggandeng para feminis wilayah sekitar untuk bertukar pengalaman dan ilmu, yang berlanjut pada kegiatan workshop pembuatan produk dengan label Ning Jagir sebagai bekal kemandirian para warga kedepannya.
Founder Jejak Berantai Perempuan Bergerak Hayy Maahayaa, Ahaddiini Hayyu mengatakan tujuan dari kegiatan itu agar perempuan di kota besar dapat meraih segala hak secara maksimal pada segala bidang, selain itu adalah juga sebagai wujud dedikasi Perempuan Bergerak By Hayy Maahayaa kepada kota Pahlawan yang genap berusia 730 tahun pada akhir Mei tahun ini.
“Kami memberikan workshop pemberdayaan pada program Jejak Berantai antara lain, membuat hiasan untuk diaplikasikan pada kue serta menempelkan label sebagai uji coba produk berciri khas perempuan stren kali Jagir,” kata Hayyu dalam keterangan tertulis yang diterima beritajatim.com Rabu (31/5/2023).
Baca Juga: Warga Graha Natura Surabaya Wadul Cak Ji
Perempuan yang aktifitas kerjanya di Sidoarjo itu menjelaskan tidak berhenti disitu. Perempuan Bergerak by Hayy Maahayaa juga menampilkan produk sandang dengan label Ning Jagir, antara lain pakaian, topi dan tas yang bertujuan menumbuhkembangkan semangat berwirausaha dalam rangka turut serta mendukung pergerakan kemandirian perempuan stren kali Jagir.
“Label Ning Jagir adalah sebuah wujud kepedulian Perempuan Bergerak By Hayy Maahayaa untuk para perempuan stren kali Jagir, sebagai usaha kemandirian dalam rangka menumbuhkembangkan semangat penciptaan sebuah produk dalam melatih kemandirian, sebagai modal dan jalan untuk melawan ketidakadilan gender termasuk perihal kekerasan seksual,” urainya.
Menurut Ahaddiini pengertian kekerasan seksual bersama segala macam jenisnya yang tertuang dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada pasal 4 ayat 1 mengenai sembilan macam tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) antara lain pelecehan seksual fisik dan non fisik. Pemaksaan kontrasepsi, sterilisasi serta pemaksaan perkawinan. Selain itu mengenai penyiksaan dan eksploitasi seksual, perbudakan dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Selain menyampaikan pemahaman dan pengertian kekerasan seksual, jenis-jenis kekerasan beserta dampak terjadinya kekerasan seksual, cara menghindari serta tindakan preventif lainnya, Hayy juga menjelaskan bagaimana melakukan tindakan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual hingga peran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Kekerasan seksual harus dilawan. Jangan takut, sudah ada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai pelindung dan senjata bagi korban kekerasan seksual. Diawali dengan keyakinan pada kemampuan dan kekuatan diri untuk melawan, berani bersuara terhadap hal-hal yang berhubungan dengan kekerasan seksual,” tegasnya.
Ia berharap program pemberdayaan Jejak Berantai secara kontinuitas menggandeng para feminis di setiap daerah dapat diadakannya secara berkala. Bergerak bersama saling mendukung sesama perempuan sebagai usaha dalam rangka turut memajukan kaum perempuan termasuk perihal melawan kekerasan seksual serta ketidakadilan gender.
“Tentu kedepannya Jejak Berantai Perempuan Bergerak By Hayy Maahayaa yang diadakan di setiap wilayah berbeda dapat terus secara kontinuitas menggandeng para kawan feminis dalam rangkaian gerak bersama demi kemajuan bersama,” tegas Sosiolog ini.
Feminis Gender Disabilitas dan Inklusi Sosial Enthusiast, Rosana Yuditia Ripi juga menegaskan salah satu point’ di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksua (TPKS) ayat 1 mengenai kekerasan seksual penting untuk dipahami bersama.
“Ketika terjadi pemaksaan mengenai kekerasan seksual dan ketika seorang yang dipaksa melakukan tidak mengijinkan, maka yang dianggap salah adalah sang pelaku pemaksaan, karena rasa ketidakenakan kepada pelaku kekerasan seksual sehingga membuat korban merasa bersalah jika tidak memenuhi hasrat seksual si pelaku,” terangnya.
Baca Juga: Semarak HJKS ke-730, Golkar Surabaya Bagikan Ratusan Sembako Hingga Ziarah Wali Limo
Senada diungkapkan Sosiolog yang juga Sekretaris ll Yayasan Kesejahteraan Anak (YKAI) Jawa Timur, Fitroh Chumairoh menjelaskan mengenai child grooming tentang modus pelecehan seksual yang membuat korban akrab dengan pelaku dan berujung korban tereksploitasi dan termanipulasi tanpa disadari.
Tidak ketinggalan pula pembahasan mengenai sexual consent yaitu mengenai kehati-hatian terhadap manipulasi, karena setiap perbuatan mempunyai konsekuensi bukan hanya tentang dosa dan hamil di luar nikah.

“Kita harus berhati-hati dengan orang di sekitar kita dan sekitar anak yang berbuat baik sampai mendekati keluarga. Hati-hati berkenalan di medsos, jika ingin meet up misalnya harus didampingi orangtua. Contoh lainnya jangan mau diminta foto tidak senonoh depan kamera walaupun setengah, karena hal ini akan berdampak pada timbulnya kekerasan seksual yang terjadi”, jelas Ketua Forum Alumni Magister Universitas Airlangga itu.
Praktisi Supply Chain yang juga sebagai Ketua Divisi Pertanian HIPMI Jawa Timur, Yakuttinah Marjan menambahkan pentingnya bersikap mandiri kaum perempuan untuk menghindari intimidasi dari perbedaan gender.
“Perempuan yang mandiri dan berdaya, artinya perempuan memiliki nilai lebih sehingga dapat bersikap dan kecil kemungkinan untuk dilecehkan,” terang dia.
Kemandirian dari sisi perempuan bisa mengambil keputusan dan bebas tanpa harus tergantung kepada orang lain. Bisa menyelesaikan tanggung jawab dan permasalahan yang dihadapi.
Berdaya, dari sisi perempuan bebas berkarya, produktif, beraktifitas yang dapat menggerakkan diri sendiri dan orang disekitar untuk bisa berguna dan memiliki nilai tambah.
“Perempuan harus mandiri dan berdaya untuk nilai yang dipegang, misal terjadi hal buruk pada dirinya, maka akan bisa segera bersikap dan bangkit dari keterpurukan. Dapat bertahan dan berjuang dalam segala kondisi”, tutur Doktor Ilmu Manajemen Universitas Airlangga tersebut.
Salah satu warga stren kali Jagir, Narti mengaku antusias memahami pelajaran kekerasan terhadap perempuan, sekaligus bagaimana perempuan bisa berdaya dalam keterbatasan.
“Wawasan yang sangat bagus. Semoga bermanfaat bagi kita semua khususnya kaum perempuan,” harap Narti yang juga seorang Ibu pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di daerah stren kali Jagir Surabaya. (isa/ted)






