Blitar (beritajatim.com) – Peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah kabupaten Blitar semakin parah. Yang terbaru peredaran pil double l di wilayah kabupaten Blitar kini telah menyasar sejumlah pelajar.
Hal itu terungkap setelah Satreskoba Polres Blitar Kota, menangkap tiga orang pengedar pil double l. Modus para pelaku yakni mengemas pil double l menjadi kemasan yang ekonomis dan dijual murah yakni dengan harga 10 hingga 15.000 per 5 butir pil double l yang telah dikemas di sebuah grenjeng rokok.
Pil double l tersebut sengaja dikemas menjadi kemasan ekonomis agar bisa dibeli oleh para pelajar.
“Jadi awalnya para pelaku itu belinya dalam bentuk banyak seperti ini karena ini terlalu mahal kemudian dikemas seperti ini ada yang isi 5 ada yang isi 10 tapi ini yang isi 5 dijual dengan harga 10 hingga 15.000,” kata AKP Sujarwo, Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, Minggu (02/04/23).
Baca Juga: Dua Pengedar Ribuan Pil Dobel L Dibekuk Polres Mojokerto
Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh Satreskoba Polres Blitar Kota para pengedar diketahui bahwa mereka menjadikan pelajar sebagai salah satu sasaran penjualan barang haram tersebut. Meski jumlahnya tidak banyak namun para pelaku mengaku menjadikan pelajar sebagai salah satu sasaran paling mudah untuk menjual pil double l.
“Tidak banyak sih pelajar yang membeli tapi mereka mengakui memang ada yang mau beli,” imbuhnya.
Dalam pengungkapan kasus narkotika ini Satreskoba Polres Blitar Kota menangkap 4 orang pelaku yang merupakan satu jaringan. Ke-4 nya adalah Dobot, Luluk, Sanut serta cukrik.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan Dobot yang berada di rumahnya di desa Karangbendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Dari penangkapan Dobot ini Satreskoba Polres Blitar kota, berhasil mengamankan lebih dari 500 pil double l yang telah dikemas di dalam grenjeng rokok dengan kemasan ekonomis.
Dari penangkapan itulah Satreskoba Polres Blitar kota kemudian mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tiga pelaku lainnya yang juga mengaku membeli barang haram tersebut dari pelaku Dobot.
“Kalau barang buktinya banyak tapi yang jelas pil dobel l ini dikemas menjadi kemasan ekonomis yang dijual murah,” tegasnya.
Modus penjualan pil dobel l ini merupakan hal yang baru. Keterangan dari para pengedar mereka menggunakan sistem COD atau cash order delivery, dan bukan menggunakan sistem ranjau.
Adapun efek dari penggunaan obat keras berbahaya ini adalah menjadikan tubuh lemas dan rileks. Sehingga banyak pekerja kasar maupun pelajar yang menggunakan obat keras berbahaya ini.
Kini ke seluruh pelaku telah ditangkap oleh Polres Blitar Kota. Para pelaku akan dijerat undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. (owi/ted).






