Lamongan (beritajatim.com) – Angka perceraian di Kabupaten Lamongan sepanjang tahun 2025 menunjukkan tren yang cenderung meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Lamongan, mencatat sebanyak 2.525 perkara perceraian dikabulkan, dalam rentang bukan Januari hingga Desember 2025.
Jumlah ini melonjak signifikan dibandingkan tahun 2024, yang tercatat 1.857 perceraian, atau naik sebesar 36 persen. Kondisi ini sekaligus menggambarkan dinamika persoalan rumah tangga yang semakin kompleks.
Di balik ribuan putusan itu, mayoritas gugatan datang dari pihak istri. Dari total perkara yang dikabulkan, 1.954 merupakan cerai gugat. Sementara 571 lainnya cerai talak yang diajukan oleh suami.
Fakta ini menandakan peran aktif perempuan dalam mencari kepastian hukum ketika rumah tangga tak lagi dapat dipertahankan.
Panitera PA Kelas 1A Lamongan, Mazir, mengungkapkan sepanjang 2025 pihaknya menerima 2.902 permohonan perkara perceraian. Namun tidak semuanya berujung putusan. Sebanyak 287 perkara dicabut, 18 digugurkan, 27 ditolak, dan 45 perkara tidak diterima.
“Jumlah putusan yang dikabulkan sebanyak 2.525 perkara, selama kurun waktu Januari hingga Desember 2025,” ujar Mazir, Jumat (2/1/2026).

Lebih lanjut Mazir menyampaikan bahwa faktor ekonomi masih menjadi alasan utama perceraian di Lamongan. Totalsebanyak 1.216 perkara perceraian yang dipicu persoalan ekonomi. Selain itu, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menempati urutan kedua dengan 647 perkara.
Alasan lain yang tak kalah dominan adalah meninggalkan salah satu pihak sebanyak 202 perkara, zina atau perselingkuhan 159 perkara, judi 108 perkara, serta mabuk dan madat 46 perkara.
“Selain faktor itu juga ada perkara KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) sebanyak 93 perkara, kawin paksa 12, dan cacat badan 3 perkara,” tuturnya.
Di sisi lain, beban kerja PA Lamongan belum sepenuhnya tuntas. Tercatat masih ada 183 perkara perceraian yang belum terselesaikan hingga akhir 2025 dan akan dilanjutkan prosesnya pada tahun 2026.
“Jumlah beban perkara perceraian yang belum terselesaikan sebanyak 183 selama 2025 dan akan diproses di tahun 2026 ini,” kata Mazir. (fak/but)






