Mojokerto (Beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto resmi menerapkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online sebagai upaya mempercepat digitalisasi pengelolaan keuangan daerah. Sistem ini diharapkan mampu membuat proses pencairan anggaran lebih cepat, tertib, transparan, dan akuntabel.
Penerapan SP2D Online tersebut diresmikan Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari dalam kegiatan Launching dan Bimbingan Teknis SP2D Online di Sunrise Hotel. Ning Ita (sapaan akrab, red) mengatakan, penerapan SP2D Online merupakan bagian dari pemenuhan regulasi sekaligus langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang modern, efektif, dan efisien.
Menurutnya, perkembangan teknologi menuntut Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk beradaptasi dengan sistem pemerintahan berbasis digital. Transformasi tersebut perlu diterapkan dalam seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pengelolaan keuangan daerah.
“ASN sebagai mesin birokrasi harus memiliki pola pikir yang mengikuti perkembangan zaman. Kita harus adaptif terhadap kebutuhan di era digitalisasi yang berkembang sangat cepat. Karena itu, seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan harus diarahkan untuk bertransformasi ke arah digital,” ungkapnya, Rabu (21/10/2026).
Ia menjelaskan, digitalisasi pengelolaan keuangan daerah juga menjadi salah satu area pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP). Karena itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta segera menerapkan sistem tersebut.
Orang nomor satu di lingkungan Pemkot Mojokerto ini menekankan, penerapan SP2D Online harus berjalan optimal mengingat waktu pelaksanaan anggaran tahun 2026 semakin terbatas. Ia tidak ingin proses adaptasi terhadap sistem baru justru menghambat penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Setelah aktivasi ini, seluruh perangkat daerah wajib menerapkan SP2D Online. Saya minta para kepala perangkat daerah memberikan perhatian khusus, terutama kepada bendahara dan pengelola SIPD. Manfaatkan bimbingan teknis ini untuk bertanya dan memperjelas setiap mekanisme yang belum dipahami,” katanya.
Ning Ita juga meminta agar kendala teknis maupun keterbatasan pemahaman sumber daya manusia tidak menjadi penghambat pencairan anggaran. Untuk itu, pendampingan dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Bank Jatim perlu terus dilakukan selama proses implementasi.
Sinergi dengan Bank Jatim menjadi bagian penting dalam penerapan sistem ini karena bank tersebut merupakan mitra perbankan yang menampung rekening kas daerah Pemkot Mojokerto. Sementara dukungan Kemendagri, khususnya Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, diperlukan untuk memastikan pelaksanaan SP2D Online sesuai ketentuan.
Peluncuran SP2D Online tersebut dilanjutkan dengan bimbingan teknis yang diikuti seluruh kepala OPD, camat, bendahara, serta operator Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dari perangkat daerah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Pemkot Mojokerto.
Bimtek menghadirkan Kasubdit Sistem Informasi dan Dukungan Teknis Pelaksanaan Anggaran Daerah, Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ananto Budiono, serta Officer Group Pengembangan Divisi Teknologi Informasi Bank Jatim Pusat, Amin Tohari.
Melalui kegiatan tersebut, peserta diharapkan memahami kebijakan, mekanisme, prosedur operasional, hingga pembagian kewenangan dalam penerapan SP2D Online. Dengan demikian, proses transaksi dan pencairan dana daerah dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan terintegrasi.
Penerapan sistem tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemkot Mojokerto dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah berbasis digital, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran. [tin/aje]






