Sumenep (beritajatim.com) – Masa perbaikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Sumenep tinggal dua hari, yakni hari ini dan besok, karena tanggal 11 Agustus merupakan batas akhir perbaikan berkas untuk bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Kami sudah menyampaikan ke pimpinan parpol, bahwa masa perbaikan berkas mulai tgl 6-11 Agustus. Jadi Jumat besok itu merupakan batas akhir untuk perbaikan berkas bacaleg yang dinyatakan TMS,” kata Komisioner KPU Sumenep, Deki Prasetia Utama, Kamis (10/08/2023).
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi (vermin), dari 659 bacaleg DPRD Sumenep yang diajukan 16 parpol, 507 bacaleg dinyatakan memenuhi syarat (MS), dan 152 lainnya tidak memenuhi syarat (TMS). Para bacaleg yang TMS tersebut berasal dari 11 parpol.
“Penyebab bacaleg TMS itu macam-macam. Diantaranya salah penempatan saat upload di Silon, kemudian ada yang ijazahnya salah upload, ada juga yang surat keterangan dari pengadilan belum di upload, dan beberapa hal lain yang tidak sesuai persyaratan, terutama saat mengupload di Silon,” paparnya
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam masa perbaikan berkas ini, parpol diperbolehkan apabila akan mengganti bacalegnya, baik yang dinyatakan TMS maupun MS. Dengan catatan, mendapat persetujuan dari DPP partai tersebut.
“Kalau hanya mengganti dokumen atau melengkapi berkas, tidak perlu persetujuan DPP masing-masing parpol. Cukup ke DPC kemudian di upload di Silon. Tapi kalau mau mengganti bacalegnya, atau merubah dapil, atau mengganti nomer urut, harus ada persetujuan DPP,” ungkap Deki.
Ia menambahkan, apabila hingga Jumat besok bagi bacaleg TMS tidak dilakukan perbaikan berkas, maka bacaleg tersebut tetap dinyatakan TMS dan tidak bisa bertarung sebagai caleg di Pemilu 2024. “Kalau tidak diperbaiki sampai besok ya tetap TMS. Artinya, bacaleg itu ya dicoret atau tidak bisa masuk ke daftar caleg sementara (DCS),” terangnya. (tem/kun)
BACA JUGA: Wapres RI Ma’ruf Amin Minta Unija Sumenep Tetap Perhatikan Kearifan Lokal






