Mojokerto (beritajatim.com) – Kasus perampokan menimpa bos kopi asal Desa Banar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Joko Suprianto (59) pada, Senin (22/1/2024) malam. Bukan kesulitan mengungkap komplotan perampok bersenjata api (senpi) yang merampok korban, namun pihak kepolisian kebinggungan terkait locus delicti (tempat terjadinya pidana).
Ini lantaran Tempat Kejadian Perkara (TKP) perampokan dengan kerugian uang senilai Rp350 juta tersebut di wilayah perbatasan Kabupaten Mojokerto dengan Kabupaten Jombang. Yakni antara Dusun Bejijong, Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto dengan Dusun Molang Agung, Desa Murukan, Kecamatan Mojoangung, Kabupaten Jombang.
Proses penyelidikan awal kasus perampokan tersebut sejak pasca kejadian hingga Selasa (23/1/2024) petang tak juga membuahkan hasil. Kedua Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa masing-masing turut dihadirkan untuk menentukan TKP perampokan yang terjadi sekitar pukul 18.30 WIB kemarin.
Laporan awal masuk ke Polsek Mojoagung dan dilakukan penyelidikan dan olah TKP hingga Selasa dini hari. Selasa pagi, diketahui jika TKP berada di wilayah hukum Polres Mojokerto sehingga kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Mojokerto. Selasa sore, pihak Satreskrim Polres Mojokerto melakukan olah TKP bersama korban.
Olah TKP digelar kembali menghadirkan kedua Kades, namun pihak kepolisian kembali dibuat bingung. Ini lantaran kedua Kades menunjukkan peta administrasi desa masing-masing dan keduanya menyatakan jika jalan aspal yang menjadi TKP perampokan berada di Dusun Molang Agung, Desa Murukan, Kecamatan Mojoangung, Kabupaten Jombang.
Di dekat TKP juga terpasang patong warna kuning bertulis PUPR JMB. Selasa petang, pihak Satreskrim Polres Mojokerto membawa kedua korban ke Polsek Mojoangung untuk mencari kepastikan locus delicti atau TKP guna penyelidikan berjalan. Hingga saat ini, masih belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait locus delicti atau TKP kasus perampokan bersenpi tersebut.
Kades Bejijong, Pradana Mardiatna mengatakan, melihat peta leter C dan blok 1, TKP perampokan berada di jalan aspal.
“Untuk sawah yang ada di kanan kiri jalan dan TKD memang ikut Desa Bejijong. Tapi sungai dan jalan ini ikut Jombang (Desa Murukan) jadi kalau sesuai administrasi,” ungkapnya.
Masih kata Kades, jalan aspal tersebut membentang dari arah utara ke selatan sepanjang sekitar 500 meter. Di kanan dan kiri atau barat dan timur berupa sawah masuk wilayah Dusun Bejijong, Desa Bejijong. Yakni sebanyak 63 bidang sawah di sisi barat yang berbatasan dengan Dusun Molang Agung, Desa Murukan.
Hal yang sama disampaikan Kades Murukan, Muhamad Iqbal Fidaus. “Di cek perangkat, tanah (sawah) ikut Bejijong. Jalan dan sungai pemeliharaan ikut Jombang, sesuai peta blok dan peta blok. Iya jalannya sepanjang sekitar 500 meter ikut Dusun Molang Agung, Desa Murukan,” tambahnya. [tin/aje]







