Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) dari Pemkab Bojonegoro untuk pembelian Mobil Siaga Desa jadi sorotan. Setelah tiga bulan berjalan, proses penyidikan terkesan lambat dan belum ada perkembangan hingga mengarah pada penetapan tersangka.
Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa di 384 desa yang ditangani Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro itu dilakukan sejak Januari 2024.
Sejak ditingkatkannya status dari penyelidikan ke penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro pada januari lalu, hingga kini Penyidik Kejari Bojonegoro belum menetapkan tersangka atas dugaan kasus tersebut.
Mantan Ketua DPRD Bojonegoro periode 1999-2004 Anwar Soleh menyoroti soal lamanya proses penyidikan tersebut. Progres penyidikan kasus tersebut juga banyak dinanti masyarakat. Sebab, kata dia, sejak awal munculnya program tersebut ditengarai rawan penyelewengan.
Mulai dari proses pelelangan, selisih harga hingga cashback untuk sejumlah kepala desa penerima. “Kita berharap kejaksaan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini, karena sudah ditunggu masyarakat,” ujarnya, Sabtu (11/5/2024).
Menanggapi Hal itu, Kasi Intelejen Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardana mengatakan, bahwa dalam menangani tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Bojonegoro menerapkan asas kehati-hatian.
“Perkara Tipikor adalah perkara yang membutuhkan penerapan asas kehati-hatian, sehingga wajar jika dalam prosesnya membutuhkan waktu yang cukup lama,” ungkapnya.
Ia juga menerangkan, bahwa dalam menangani perkara tindak pidana korupsi tidak memiliki ukuran waktu hingga akhirnya muncul seorang tersangka.
“Lama atau tidaknya tidak ada ukuran yang pasti. KUHAP sendiri tidak menentukan jangka waktu penanganan perkara,” tambah Reza.
Perlu diketahui, Kejari Bojonegoro mulai melakukan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa tahun anggaran 2022 ini pada 26 November 2023 lalu, dan pada tanggal 26 januari 2024 Kejari Bojonegoro meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Sementara, dalam pengadaan mobil siaga desa untuk 384 desa itu, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memberikan bantuan hibah senilai Rp250 juta untuk pembelian mobil siaga lewat dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun anggaran 2022.
Hingga kini sudah ada lebih dari Rp1 miliar uang casback yang dikembalikan ke Penyidik Kejari Bojonegoro. Dalam mengungkap kasus dugaan korupsi ini, Kejari Bojonegoro juga telah memeriksa lebih dari 50 saksi baik itu dari kepala desa selaku penerima, pejabat teras Pemkab Bojonegoro, selaku pengambil kebijakan, hingga dealer selaku penyedia barang. [lus]






