Bojonegoro (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro mendapat pengembalian uang dari penyidikan kasus dugaan korupsi di PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Daerah Bojonegoro. Pengembalian uang senilai Rp360 juta itu kemudian disita untuk menjadikan barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Taman mengungkapkan, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi yang telah ditangani Kejari. Yakni, dalam perkara pemberian kredit oleh BPR.
[berita-terkait number=”5″ tag=”kejari-bojonegoro”]
“Penyitaan barang bukti uang sebesar Rp360 juta. Sedangkan untuk perhitungan kerugian negara masih dalam proses,” ujarnya, Kamis (15/12/2022).
Untuk diketahui, dalam penyidikan kasus tersebut diduga terjadi sejak 2015 hingga 2018. Indikasi penyimpangan yang terjadi yakni penyimpangan dalam pemberian kredit kepada 24 debitur di PD BPR Bank Daerah Bojonegoro Kantor Cabang Kalitidu dari 2015 hingga 2016 dengan total nilai kredit sebesar Rp524 juta.
Dan dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit konstruksi dari tahun 2015-2017 yang dilakukan oleh BPR Daerah Bojonegoro (Pusat) dengan total kredit senilai Rp2,9 miliar. “Jadi, total kredit senilai Rp3,424 miliar di PD BPR,” pungkasnya. [lus/kun]






