Ponorogo (beritajatim.com) – Kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo sudah resmi menetapkan SA, yang menjabat sebagai kepala sekolah, sebagai tersangka.
Penetapan ini dilakukan setelah hasil audit dari ahli menyebutkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp25 miliar. Skandal ini menjadi perhatian serius, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang bersumber dari dana pendidikan.
“Kerugian negara dari perkara ini mencapai sekitar Rp25 miliar,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Senin (28/4/2024).
Penyalahgunaan dana BOS tersebut, diduga terjadi dalam rentang waktu panjang, mulai dari tahun anggaran 2019 hingga 2024. Temuan ini memperkuat dugaan adanya pengelolaan dana yang tidak sesuai aturan hingga merugikan keuangan negara.
“Penyalahgunaan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo terjadi pada tahun 2019 hingga 2024,” katanya.
Tak hanya menetapkan tersangka, Kejari Ponorogo juga menambah daftar barang bukti yang disita. Kali ini, 1 unit mobil Avanza berwarna hitam diamankan dari salah satu saksi. Dengan tambahan ini, total barang bukti yang telah disita mencapai 11 unit bus dan 4 kendaraan roda empat, yang terdiri dari tiga unit Avanza dan satu unit Pajero.
“Hari ini kami juga mengamankan barang bukti tambahan, yakni satu unit mobil Avanza hitam yang kami sita dari salah satu saksi,” lanjut Agung.
Tersangka SA dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal hingga 20 tahun penjara.
“Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor, subsidair Pasal 3 undang-undang yang sama,” tutup Agung. (end/ian)






