Sumenep (beritajatim.com) – Penumpang pesawat dari Bandara Trunojoyo Sumenep ke sejumlah rute penerbangan perintis, tidak diwajibkan vaksin booster.
Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (Bandara) Kelas III Trunojoyo Sumenep, M. Arqodri Arman melalui Staff Unit Kehumasan Romzy menjelaskan, surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 16 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi, diberlakukan bagi penerbangan komersil.
“Di Bandara Trunojoyo tidak ada penerbangan komersil. Yang ada penerbangan perintis. Jadi aturannya kami menyesuaikan dengan aturan daerah,” katanya, Senin (11/04/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”bandara-sumenep”]
Sesuai aturan di Sumenep, untuk penumpang pesawat cukup vaksin dosis dua. Tidak diwajibkan booster maupun antigen. “Kebetulan untuk Sumenep, penerbangan perintis rutenya antar pulau. Sumenep – Pulau Pagerungan PP,” ujar Romzy.
Penerbangan perintis melalui Bandara Trunojoyo dilayani maskapai Susi Air, menggunakan pesawat Cessna Grand Caravan dengan kapasitas maksimal 12 seat.
Sesuai surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 16 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi, bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) baik menggunakan transportasi darat, laut, maupun udara, diminta telah vaksin dosis ketiga (booster). Apabila PPDN baru mengikuti vaksin dosis pertama maupun kedua, wajib menyertakan hasil negatif tes antigen 1×24 jam atau PCR maksimal 3×24 jam, sebagai syarat perjalanan. (tem/kun)






