Blitar (beritajatim.com) – Pasar Templek, pasar yang memiliki sejarah panjang di Kota Blitar, kini mendapatkan perhatian dari Polres Blitar Kota. Langkah penertiban dilakukan terhadap para pedagang Pasar Templek yang telah menjalankan aktivitas dagang di tepi jalan raya. Karena hal itu mengakibatkan kemacetan dan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan.
Di setiap dini hari, jalan Anggrek di Kota Blitar dipenuhi oleh para pedagang sayur. Pedagang yang tidak memiliki lapak di Pasar Templek memilih untuk menggelar dagangan mereka di tepi jalan. Namun, keadaan ini mengakibatkan kemacetan di area sepanjang jalan Anggrek pada dini hari.
Banyak masyarakat yang melintas merasa terganggu oleh kondisi ini dan berharap adanya langkah penataan dan penertiban terhadap pedagang yang berdagang di jalan raya. Polres Blitar Kota segera merespons keluhan ini dengan melakukan tindakan. Petugas kepolisian melakukan penataan dan penertiban guna mengatasi masalah tersebut.
BACA JUGA:
Relokasi, Pedagang Pasar Templek Blitar Diberi Waktu Sepekan
“Kami melaksanakan penertiban dan penataan lalu lintas sekitar pukul 02.30 WIB, sebagai respons terhadap banyaknya keluhan dari masyarakat yang melintas di jalan Anggrek terkait pasar tumpah. Hal ini diharapkan dapat mengatasi kendala tersebut,” jelas AKP Sony Suhartanto, Kasat Samapta.
Pasar Templek secara historis merupakan salah satu pasar tertua di Kota Blitar. Nama “Templek” muncul karena dahulu hanya terdapat beberapa pedagang yang menjual dagangan di pinggir jalan raya.
Seiring berjalannya waktu, Pasar Templek berkembang menjadi pusat perdagangan sayuran dan komoditas pangan lainnya yang buka 24 jam. Pedagang yang memiliki lapak akan berdagang hingga larut malam.
Namun, pedagang lain yang tidak mendapatkan lapak mulai berdagang di tepi jalan Anggrek mulai pukul 02.30 WIB hingga 05.00 WIB, atau ketika matahari telah muncul.

Pasar Tumpah tidak hanya diisi oleh pedagang dari Blitar, tetapi juga dari daerah-daerah lain seperti Batu, Kabupaten Malang, dan Tulungagung. Keberadaan Pasar Tumpah, yang berada di depan Pasar Templek, menjadikannya sebagai sentra jual beli sayur dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan tempat lain.
Kendati begitu, penertiban ini dilakukan oleh Polres Blitar Kota dengan pertimbangan hati-hati. Mereka ingin memastikan bahwa penertiban dan pengaturan lalu lintas tidak merugikan pendapatan pedagang. Solusi yang diambil adalah memberikan garis pembatas di tepi jalan tempat pedagang dapat berjualan.
“Kami melakukan pengaturan lalu lintas untuk memastikan masyarakat pengguna jalan tidak terganggu. Di sisi lain, para pedagang masih dapat menjalankan aktivitas dagang mereka,” jelas Sony. [owi/suf]






