Pasuruan (beritajatim.com) – Penjualan minuman keras atau biasa disebut miras ini masih marak dilakukan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Hal ini terbukti dalam pemusnahan barang bukti berupa miras yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
Dalam pemusnahan ini ada setidaknya 5.375 botol minuman keras berbagai merknyang berhasil disita dan dimusnahkan dihalaman Polres Pasuruan Kota. Disamping itu, hal ini dilakukan guna menciptakan suasana yang aman saat malam tahun baru nantinya.
Selain memusnahkan miras, Polres Pasuruan Kota juga memusnahkan barang bukti berupa kenalpot brong sebanyak 329 buah. Selain disita pengguna kendaraan dengan knalpot brong ini juga dilakukan penindakan tegas seperti halnya menilang.
Makung juga mengimbau agar masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungannya masing-masing. Jika ada hal yang mencurigakan, diharapkan segera berkoordinasi dengan aparat keamanan.
“Kami berharap agar warga selalu waspada terhadap aktivitas yang mencurigakan dan segera melaporkannya kepada pihak berwenang,” ujar Makung.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo juga menitipkan pesan kepada masyarakat agar melakukan aktivitas yang tidak melanggar hukum. Hal ini dilakukan guna menjaga kondusifitas Kota Pasuruan dan memastikan keamanannya tetap terjaga.
“Marilah kita sambut Tahun Baru dengan penuh khidmat, tanpa melanggar norma sosial atau hukum yang berlaku,” tutur Adi. [ada/beq]






