Surabaya (beritajatim.com) – Peninggalan warisan kebudayaan Islam yang berjajar di berbagai wilayah di Indonesia tak ada artinya jika tak dirawat. Warisan yang dapat menjadi edukasi anak cucu, selain untuk tempat ngalap (mencari) barokah.
Sangat beruntung kita hidup di bagian dunia yang masyarakatnya masih mau effort merawat, melindungi, dan menjaga warisan-warisan budaya dari para leluhur. Pengabdian diri orang-orang yang mau menjadi pengurus yayasan-yayasan komplek makam para sunan patut diacungi jempol.
Adanya effort namun tak ada support dari pemangku kekuasaan rasanya bak menabur biji di atas batu, sia-sia. Kolaborasi antara pemerintah dan yayasan komplek makam tentunya sangat berarti demi kelestariannya.
Tak selalu berjalan mulus, terkadang ada tarik ulur dari pemerintah dan yayasan terkait. Meski pada akhirnya berjalan bersama-sama demi hajat hidup orang banyak. Kerjasama pemerintah dan yayasan terkait dikisahkan saat tim ekspedisi singgah di komplek-komplek makam para Sunan.
Saat awal perjalanan menyusuri Sunan Ampel kita menemui sebuah tulisan emas menempel pada dinding luar Masjid Ampel Denta. Tulisan-tulisan yang berbunyi “Bangunan Cagar Budaya sesuai SK Wali Kota Nomor: 188.45/251/402.1.104/1996.” Bukti nyata hadirnya Pemerintah Kota Surabaya untuk melindungi situs bersejarah tersebut.

Ketika berjalan kaki untuk berkeliling komplek Sunan Ampel kita tak perlu risau salah jalan. Karena telah berdiri kokoh plakat-plakat penunjuk arah. Para pengurus makam yang 24 jam full bergantian berjaga selalu siap untuk membantu ketika para peziarah kebingungan.
Dari Sunan Ampel, perjalanan kita bergeser ke Sunan Bonang. Mendengar kisah Yayasan Mabarrot Sunan Bonang yang sempat tarik ulur dengan Pemerintah Kabupaten Tuban. Yayasan yang berdiri secara resmi pada sekitar tahun 1978 tersebut sempat tak mengelola komplek Sunan Bonang pada kisaran tahun 1990 atau 1988. Hal tersebut terjadi karena pengelolaan komplek pemakaman Sunan Bonang dikelola oleh Pemkab Tuban.
Pada waktu itu, diceritakan oleh H. Hidayaturrahman, S.H., M.H selaku Sekretaris Yayasan bahwa sudah banyak peziarah yang datang. Lalu, dibuatlah semacam retribusi oleh Pemkab selaku pengelola pada saat itu.

“Ada semacam retribusinya, orang masuk itu ada karcisnya. Orang masuk itu dianggap seperti orang wisata lah. Sampai 1998, Pemkab itu ternyata karcisnya habis pemasukan nggak ada,” ujarnya saat kami temui di Kantor Yayasan tepat di sebelah masjid pada Minggu, 17 Maret 2024 lalu.
Adanya gonjang ganjing tersebut tak menyurutkan semangat yayasan yang tidak mengambil untung sepeserpun. Titik terang itu datang saat peraturan yang menegaskan bahwa situs cagar budaya nasional boleh dikelola oleh yayasan dan dikuasai oleh Kemendagri turun.






